TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi Hamzah mengatakan sampai saat ini pergantian antar waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat belum diproses di DPRD Kaltara.
Ia mengakui, surat yang dilayangkan DPW PAN Kaltara terkait permohonan proses PAW memang sudah masuk di Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, Andi Hamzah mengatakan belum diprosesnya surat tersebut lantaran masih ada kesibukan anggota DPRD.
Surat yang dilayangkan DPW PAN Kalimantan Utara ke Kantor Sekretariat DPRD Kaltara memang sudah masuk. Namun waktu itu anggota DPRD semua dinas luar, lalu ada reses sehingga tidak berproses,” ujar Andi Hamzah, Minggu (5/6/2022).
Andi Hamzah menegaskan, meski sudah ada surat permohonan PAW dari DPW PAN namun pemberhentian Arief Hidayat harus ada surat keputusan dari Mendagri.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Kemendagri, Khaeruddin Arief Hidayat masih anggota DPRD Kaltara yang sah. Paling penting yaitu SK dari Kemendagri,” tegasnya.
Terkait dengan pengajuan proses PAW ini, Andi Hamzah mengatakan tetap menghargai maksud dan tujuan surat DPW PAN Kaltara, namun disisi lain lembaga menghargai Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara yang sah.
Andi Hamzah menyarankan, Khaeruddin Arief Hidayat untuk menyelesaikan persoalan ini di internal partai karena lembaga DPRD tidak mencampuri urusan internal PAN.(**)