TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan. Kali ini, membahas dari pasal per pasal.
Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan yang dihadiri anggota Pansus terdiri dari Habaib Achmad Djufrie, Syamsudin Arfah, Yancong, Khaeruddin Arief Hidayat, Markus Sakke, Muhammad Saleh dan Ruslan ini, dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (8/6/22).



Hadiri juga pada pertemuan ini, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Pendidikan serta Tim Ahli.




“Ini kalau gak salah baru pasal 12 sampai 20. Saya membagi ini dalam 2 bagian dan hari ini harus kelar,” kata Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah kepada Fokusborneo.com.




Sisanya dikatakan Syamsuddin, sifatnya hanya publik hering setelah itu dilanjutkan kunjungan lapangan dan rapat gabungan Komisi untuk diplenokan. Untuk pembahasan draf Ranperda ini, masih membutuhkan 2 kali pembahasan.

“Ibaratnya ini tahapan wajib dan tahapan berikutnya itu cuma melengkapi saja,” ujar pria yang juga tercatat sebagai anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

Keberadaan Perda inisiatif DPRD ini, dijelaskan Syamsuddin akan menjadi payung hukum dan role model pendidikan di Kaltara. Sehingga konsep pendidikan di Kaltara sudah ada tidak seperti sekarang.
“Salah satu contohnya misalnya rekrutmen kepala sekolah seperti apa, standarnya ada sertifikasi. Terus kalau pengawas seperti apa, sekolah diperbatasan seperti apa, penganggarannya dan pembiayaannya BOS seperti apa, untuk sekolah swasta dan insentif itu bagaimana termasuk kurikulim dan muatan lokal semua itu harus jelas,” beber politisi PKS.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini ditambahkan Syamsuddin juga mengatur style pendidikan di Kaltara. Seperti di Tarakan minta muatan lokal bahasa tidung dan ditempat lainnya apa itu semua nanti diatur.
“Termasuk juga keahlian untuk menyongsong KIPI. Jangan sampai masyarakat Kaltara hanya menjadi penonton, makanya itu kita gandengkan dan koneksikan Perda Penyelenggara Pendidikan ke sekolah-sekolah kejuruan untuk masuk ke dunia kerja,” tutup Syamsuddin.(Mt/Ad)