Menu

Mode Gelap

Nasional

Uji Presidential Threshold 20 Persen, PKS : Kami Ingin Memulihkan Keharmonisan dan Keutuhan NKRI


					Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto : Ist Perbesar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto : Ist

JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Hal tersebut disampaikannya usai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7/22).

Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

width"250"

“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7% sampai 9%. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK.

“Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wakil Presiden Gibran Akhiri Kunjungan Kerja di IKN dengan Menanam Pohon

31 Mei 2025 - 18:35

Kunjungan Kerja Wapres Gibran di IKN, Apresiasi Progres Nyata Pembangunan IKN

31 Mei 2025 - 17:15

Nusantara Berbudaya: Otorita IKN bersama Kementerian Kebudayaan Membuka Nusantara Cultural Festival

31 Mei 2025 - 11:33

Sinergi Tangguh Bencana, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Serahkan Bantuan ke BPBD

30 Mei 2025 - 20:55

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

29 Mei 2025 - 21:41

Trending di Daerah