TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melaksanakan sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi mengatakan sosialisasi ini, mengundang semua partai politik (parpol) yang ada di Tana Tidung baik partai politik baru maupun lama.
“Kami memberikan informasi terkait mekanisme proses pendaftaran sampai dengan verifikasi partai politik, yang mana untuk di pemilu 2024 agak sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya baik di 2014 maupun di 2019,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan untuk pendaftaran kali ini, dilakukan oleh partai ditingkat pusat. Di Kabupaten/Kota, nanti hanya melakukan verifikasi faktual.
“Itu pun nanti menunggu arahan atau instruksi dari pimpinan kami KPU RI, karena semua dokumen yang diserahkan oleh partai tingkat pusat ke KPU RI itu semua nya melalui SIPOL,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, parpol di Kabupaten/Kota tidak perlu mengantar dokumen ke KPU Kabupaten/Kota seperti pemilu sebelumnya. Parpol di daerah hanya cukup mengunggah kedalam SIPOL dan mengirimkannya ke partai tingkat pusat melalui SIPOL.
“Vermin nanti dilakukan oleh KPU RI ditingkat pusat, kemudian nanti di turunkan ke Kabupaten/Kota apabila ada potensi ganda atau ada potensi yang harus diklarifikasi di tingkat Kabupaten/Kota,” beber Hendra.
Hendra menerangkan di Kabupaten/Kota nanti sistem kerjanya menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI, sehingga sedikit lebih mudah untuk pemilu tahun ini. Saat ini perlu disiapkan parpol di Tana Tidung, hanya terkait dengan apa yang akan divaktualkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Semisal dia harus mempersiapkan kantor atau Sekretariat mereka sesuai dengan alamat yang mereka kirim kan ke partai dipusatnya. Kemudian keanggotaan parpol mereka juga harus siapkan, sebagai bahan nanti untuk dilakukan vaktual oleh KPU Kabupaten/Kota,” pesan Hendra.
Hendra menjelaskan, untuk verifikasi administrasi, akan dilakukan KPU RI kepada seluruh parpol yang mendaftar baik parpol baru maupun lama. Sedangkan verifikasi vaktual, agak sedikit berbeda bagi parpol yang telah memiliki kursi di DPRD RI tidak diverifikasi vaktual.
“Jadi parpol yang ambang batas perlementery thresold 4 persen, tidak akan di vaktual. Lalau tidak salah ada 9 parpol yang tidak akan divaktual pada saat tahapan vaktual. Untuk partai baru atau partai lama tidak ada kursinya di DPR RI, maka mereka akan divaktual oleh KPU Kabupaten/Kota,” tutup Hendra.(Her/Mt)