TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan diketok Agustus ini.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah usai uji publik ranperda tentang penyelenggara pendidikan di ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (3/8/22).
“Harapan kami di akhir Agustus bisa pengesahan itu targetnya. Setelah itu untuk penerapan di buat lagi dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur) itu yang sifatnya teknis,” kata Syamsuddin Arfah.

Dijelaskan Syamsuddin Arfah, hal-hal teknis terkait ranperda tentang penyelenggara pendidikan, akan dijabarkan dalam pergub. Harapannya, 2023 perda tentang penyelenggara pendidikan bisa diterapkan.



“Kami akan monitoring tahapan implementasi, mereka kan harus berapa kali buat workshop untuk keluarkan pergub. Sehingga punya payung hukum lebih kuat dalam pemberian insentif guru yang selama ini hanya diatur dalam pergub,” ujar politisi PKS.
Dikatakan Syamsuddin Arfah, selama ini, pemberian insentif dan beasiswa, payung hukumnya hanya pergub. Adanya perda tentang penyelenggara pendidikan, payung hukumnya bakal lebih kuat lagi.

“Jadi pergub itu nanti ada cantolannya yaitu perda penyelenggara pendidikan. Soal insentif dan beasiswa sudah dituangkan dalam perda,” ucap pria yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.
Ditambahkan Syamsuddin Arfah, beasiswa ini sebagai bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kaltara. Supaya mutu pendidikan di Kaltara meningkat.
“Karena mereka kan SDM, ini perlu mendapatkan perhatian,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt/Adv)