Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru Dimasukan ke Ranperda Penyelenggara Pendidikan


					Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist Perbesar

Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist

TARAKAN – Peningkatan gaji dan tunjangan guru menjadi salah satu yang tertua dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltara, yang kini digodok Pansus 4 DPRD Kaltara. Hanya saja, hal itu masih akan ditinjau secara regulasi sebelum diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal demikian menjadi bahasa yang menarik pada kesempatan Konsultasi publik atau Audiensi Publik yang digelar di Ballroom Kayan Hotel Tarakan Plaza beberapa hari lalu.

Konsultasi publik menghadirkan berbagai pihak mulai dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan, akademisi dan kepala sekolah.

width"250"

“Yang disampaikan oleh DPRD Tarakan menurut saya benar yang dia sampaikan, karena anggaran pendidikan 20 persen harus sesuai dengan undang-undang. Tetapi kita bedakan gaji dan tunjangan itu karena terkait dengan APBD 20 persen,” jelas Ketua Pansus 4 DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah.

width"400"
width"450"
width"400"

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara itu, membenarkan bahwa dalam undang-undang telah ditetapkan gaji dan tunjangan guru tergabung dalam 20 persen anggaran baik itu APBN maupun APBD.

“Melalui Ranperda ini kita mengeluarkan, karena kalau gaji dan tunjangan guru dimasukkan maka jadi kecil. Kalau bisa gaji dan tunjangan guru itu dikeluarkan dari 20 persen, jadi kita bedakan,” sebut politisi PKS.

width"300"

Namun demikian, Ranperda kata Syamsuddin selanjutnya akan difasilitasi DPRD Kaltara ke Kemenkumham dan Kemendagri. Sebelumnya, Pansus yang telah menerima saran terkait gaji dan tunjangan guru akan meninjau kembali aturan-aturan publik tersebut bersama Biro Hukum dan Bagian Hukum.

“Tujuan kita baik tapi jangan sampai bertentangan, karena UU mengatur 20 persen itu termasuk gaji dan tunjangan,” tutur pria yang tercatat sebagai Ketua MPW PKS Kaltara.

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan ini, pun mencontohkan terkait anggaran yang tidak termasuk gaji dan tunjangan seperti anggaran untuk tenaga kesehatan. Hal ini yang membedakan dengan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.

“Lihat saja Undang-Undang Kesehatan, 10 persen anggaran kesehatan itu belum termasuk gaji dan tunjangan tenaga kesehatan jadinya besar gaji dan tunjangannya,” tutup Syamsuddin Arfah.(Hms/Adv)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Balikpapan Luncurkan SPMB Dua Jalur, Akademik dan Non Akademik untuk SMP

17 Juni 2025 - 08:43

SPMB SMA Syaratkan Surat Kesehatan, Dinkes Balikpapan Siapkan Layanan Gratis Puskesmas

16 Juni 2025 - 20:55

O2SN di Tana Tidung, Ajang Pembuktian Bakat dan Sportivitas Pelajar

16 Juni 2025 - 20:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

16 Juni 2025 - 16:20

Masuk SD di Balikpapan Wajib Miliki Sertifikat PAUD di Tahun Depan

16 Juni 2025 - 14:12

Trending di Daerah