Menu

Mode Gelap

Politik

Ditandatangani, DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakat KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022


					Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kaltara tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Anggaran tahun 2022. Foto : Humas Setwan. Perbesar

Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kaltara tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Anggaran tahun 2022. Foto : Humas Setwan.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyepakati dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2022.

Persetujuan tersebut, diberikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltara ke-17 masa persidangan II Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (23/8/22).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, agendanya penandatanganan Nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemprov Kaltara yang diwakili Gubernur Kaltara terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, juga dihadiri seluruh Anggota DPRD Provinsi Kaltara sebagai bentuk persetujuan hasil pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini.

Hasil kesepakatan bersama ini, selanjutnya dituangkan ditandai dalam naskah Nota Kesepakatan atas KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur dengan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kaltara.

“Untuk diketahui bahwa KUA perubahan merupakan pedoman bagi penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2022, dimana kebijakan APBD Perubahan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022,” kata Albert sapaan akrap Ketua DPRD Provinsi Kaltara.

Dijelaskan Albert, kemudian sebagai penjabaran KUA Perubahan APBD, selanjutnya disusun PPAS. PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Untuk setiap program dan kegiatan, PPAS sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum disepakati bersama,” tutup politisi PDIP.(Adv/Hms)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan

28 Juni 2025 - 20:20

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Trending di Politik