Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Politik · 25 Agu 2022 15:02 WITA ·

Menteri ESDM Tutup Operasional Tambang Batubara PT KPUC di Malinau


Deddy Sitorus membacakan surat keputusan Kementrian ESDM terkait penghentian operasional PT KPUC. Foto : ist Perbesar

Deddy Sitorus membacakan surat keputusan Kementrian ESDM terkait penghentian operasional PT KPUC. Foto : ist

JAKARTA – Perjuangan Tim Peduli Sungai Malinau akhirnya membuahkan hasil. Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan di laman Facebooknya surat keputusan Menteri ESDM. Apa isi surat tersebut?

“Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi,” tegas Deddy Sitorus, Kamis (25/8/22).

Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.

“Tertuang sebelas point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Deddy Sitorus juga mendorong warga yang dirugikan karena ulah KPUC melakukan tuntutan ke pengadilan.

width"300"

“Saya mendorong warga melakukan class action, tuntutan perdata dan pidana atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap dua peristiwa jembolnya tanggul saja. Tapi juga kerugian yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Bagaimana dengan kasus pencemaran Sungai Malinau akibat pencemaran yang dilakukan KPUC? Anggota Komisi 6 DPR RI itu masih menunggu hasil investigasi Penegakkan Hukum (Gakum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Tim Gakum masih bekerja. Keputusannya tidak lama lagi akan keluar. Kita tunggu saja,” paparnya.

Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul pempungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim. Tim tersebut bertemu dengan managemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.

Belum selesai melakukan investigasi, kolam kedua Tuyak Hutan kembali jebol 16 Agustus. Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC.

Sementara itu, pengentian operasi PT KPUC ini disambut gembira masyarakat Malinau Selatan. Salah satu pentolan Tim Peduli Sungai Malinau, Maralis mengaku gembira.

“Perjuangan kami akhirnya didengar pemerintah pusat. Selama ini yang kami perjuangkan bukan fitnah,” tegas Mantan Kepala Desa Tanjung Nanga ini gembira.

Meskipun salah satu tuntutan dipenuh, Maralis menambahkan bahwa perjuangan masyarakat belum selesai. Salah satunya persoalan ganti rugi dan pengembalian jalan pemerintah yang selama ini digunakan PT KPUC.(Pai)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 2,359 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemilu 2024, Bakomubin Kaltara Ajak Masyarakat Cegah Hoax dan Money Politik

24 September 2023 - 08:48 WITA

Deddy Sitorus Pengusaha Bulungan Manfaatkan KIH dan PLTA

22 September 2023 - 17:48 WITA

Gandeng BP Batam, Deddy Sitorus Bangun Semangat Ekspor Pelaku Usaha di Kaltara

21 September 2023 - 17:00 WITA

Komisi 3 DPRD Tarakan Menilai SDN 014 Layak Dibangun Baru

21 September 2023 - 13:40 WITA

Deddy Sitorus Minta Warga Malinau Manfaatkan BUMN

19 September 2023 - 20:07 WITA

Hancur, DPRD Minta Dinas PUPR Perkim Segera Perbaiki Jembatan FA Abak Krayan

17 September 2023 - 14:30 WITA

Trending di Parlemen
error: Alert: Content is protected !!