Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 30 Agu 2022

Pansus 4 Sampaikan Laporan Akhir, Ini Garis Besar Isi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan


					Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara sampaikan laporan akhir ranperda tentang penyelenggara pendidikan. Foto : Humas Setwan. Perbesar

Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara sampaikan laporan akhir ranperda tentang penyelenggara pendidikan. Foto : Humas Setwan.

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada seluruh anggota  DPRD Provinsi Kaltara, Senin (29/8/22).

Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa berdasarkan naskah akademik ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, draf terdiri dari 11 Bab dan 42 Pasal. Setelah pembahasan Pansus, draf ranperda mengalami penambahan menjadi 12 Bab dan 43 Pasal.

“Untuk ruang lingkup ranperda Penyelenggaraan Pendidikan meliputi beberapa hal, salah satunya tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendanaan pendidikan, peran serta orang tua dan masyarakat dan mutu pendidikan daerah. Selain itu juga kerjasama penyelenggaraan pendidikan,” kata Syamsuddin Arfah.

width"400"
width"400"
width"400"

Soal pemberian insentif guru dan pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara yang selama ini belum tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) dijelaskan Syamsuddin Arfah, maka dengan adanya ranperda ini dapat menjadi dasar hukum. Adapun terkait insentif guru, termuat didalam Pasal 26 ayat (11) dan terkait pembentukan Dewan Pendidikan termuat didalam Pasal 31 s/d 35.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Tentang permasalahan kekurangan guru khususnya sekolah-sekolah yang berada diwilayah perbatasan, maka dengan adanya Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas diwilayah terpencil/terisolir/perbatasan dan pada ayat (5) menyatakan bahwa Ranperda ini akan yang menjamin tenaga pendidik dan kependidikan untuk mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif setiap bulan,” beber politisi PKS.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Untuk permasalahan daerah perbatasan atau pedalaman yang belum punya sekolah, diterangkan Syamsuddin Arfah maka ranperda ini menawarkan solusi melalui Pasal 12 ayat (2) Poin “b” yang menyatakan Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi sekolah filial/kelas/ruang belajar bagi daerah yang berada diluar zona sekolah negeri/swasta.

width"400"
width"400"
Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Humas Setwan.

“Dalam rangka mengurangi permasalahan PPDB dimana masyarakat lebih memilih sekolah negeri dibandingkan sekolah swasta, karena sekolah negeri berbiaya gratis maka dalam ranperda ini dalam Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pemerintah Provisi dapat memberikaan subsidi kepada siswa yang masuk sekolah swasta,” ujar pria tercatat sebagai Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

width"200"
width"300"

Terkait Beasiswa, diungkapkan Syamsuddin Arfah pada pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi dapat memberikan beasiswa bagi masyarakat kurang mampu dari pendidikan dasar sampai menengah baik untuk sekolah yang pengelolaannya berada dibawah Kemendikbud maupun yang pengelolaanya berada dibawah Kementerian Agama.

width"400"
width"400"

“Ini dalam rangka memaksimalkan anggaran pendidikan, maka dalam Pasal 27 ayat (2) mengamanahkan agar anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBD diluar gaji pendidik, tunjangan pendidik dan biaya pendidikan kedinasan,” ucap Syamsuddin Arfah.

width"400"
width"400"

Dalam rangka meningkatkan kapasitas guru dan dosen, dikatakan Syamsuddin Arfah maka melalui Pasal 26 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi dapat memberikan beasiswa studi stimulan atau tuntas bagi guru/dosen ke jenjang S-1, S-2, dan S-3 melalui mekanisme seleksi.

width"400"
width"400"

“Agar kebijakan pendidikan tepat sasaran, maka segala perencanaan harus berdasarkan data, maka pada Pasal 38 Ayat (6) mewajibkan Dinas Pendidikan Provinsi untuk menyediakan data pendidikan/potret pendidikan yang ada di Provinsi Kaltara,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt/Adv)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Eco-Briket Mahasiswa Jurusan Akuakultur FPIK UBT, Solusi Energi Terbarukan dari Limbah Mangrove

29 Agustus 2025 - 16:07

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal

29 Agustus 2025 - 11:26

PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

29 Agustus 2025 - 09:30

Bunda PAUD Tana Tidung Dorong Anak Sehat Lewat Program “Senam Anak Indonesia Hebat”

29 Agustus 2025 - 09:10

Perkuat DPW, Darmanto & Bahar Fokus Wujudkan Kursi PKS di DPR RI

29 Agustus 2025 - 08:29

Gubernur Hibahkan 20 Hektar Lahan Resmi Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

28 Agustus 2025 - 20:05

Trending di Daerah