TARAKAN – Usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Pelindo dan Dinas Perhubungan (Dishub), DPRD Kota Tarakan mengeluarkan 5 poin rekomendasi untuk soal mahalnya tarif parkir di Pelabuhan Malundung, Selasa (13/9/22).
5 poin rekomendasi tersebut diantaranya :
1. Meminta PT. Pelindo dengan Dishub supaya berkoordinasi atau membahas tarif parkir di Pelabuhan Malundung.
2. Meminta PT. Pelindo membuat kajian tentang tarif parkir untuk menjadi dasar pengajuan perubahan ke Direksi.
3. Meminta PT. Pelindo membuat perbandingan tarif parkir dengan Perda Kota Tarakan yang berlaku sekarang.
4. Meminta PT. Pelindo menunjukan aturan Direksi yang menjadi dasar penetapan tarif parkir di Pelabuhan Malundung.
5. Komisi 3 siap untuk menghadiri atau menemani PT. Pelindo Tarakan untuk bertemu Direksi PT. Pelindo IV membahas tentang tarif parkir apabila diperlukan.

Sementara itu, soal rekomendasi tersebut, DPRD memberi waktu 1 bulan kepada PT. Pelindo 4 Cabang Kota Tarakan untuk melakukan evaluasi soal tarif Pelabuhan Malundung.
“Kami Komisi 3 memberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan evaluasi. Kalau selama 1 bulan tidak ada respon, kami akan mengurati maupun kita datangi,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia.
Dalam pertemuan ini, DPRD sempat meminta dasar penetapan tarif parkir tersebut. Dari jawaban PT. Pelindo menyampaikan bahwa dasar penetapan tarif kendaraan di Pelabuhan Malundung berdasarkan aturan direksi.
“Kami sempat meminta untuk ditunjukan mana aturan bisa sampai sekian, tapi mereka belum bisa menunjukan itu. Sedangkan fasilitas yang disiapkan PT. Pelindo tidak begitu standar juga, harusnya parkirannya luas, nyaman jadi kami menilai tidak sesuai,” ujar Hanafia.
Bahkan, diterangkan Hanafia tarif parkir di Pelabuhan Malundung ini lebih mahal dibandingkan di Bandara Juwata Tarakan.
“Maka diakhir pertemuan itu kami mengeluarkan 5 poin rekomendasi. Supaya PT. Pelindo punya dasar untuk melakukan evaluasi,” beber politisi Gerindra.(Mt)