JAKARTA – Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri, melaporkan berbagai hasil pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPD RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti ini diselenggarakan secara fisik, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Jumat (7/10/22).
“Sesuai dengan jadwal acara, sidang Paripurna hari ini mempunyai empat agenda pokok yaitu, Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan Semester I Tahun 2022, Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, Pengesahan keputusan DPD RI, Pidato penutupan pada akhir masa sidang I Tahun 2022-2023,†ujar Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Sebelum menyampaikan hasil laporannya, Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri ungkapkan duka cita, sekaligus mengajak anggota DPD RI untuk mengheningkan cipta dan doa bersama untuk korban-korban tragedi Kanjuruhan dalam rapat paripurna DPD RI.
“Marilah kita sama-sama mengheningkan cipta dan menundukkan kepala seraya berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Semoga arwah para korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan kepada korban yang mengalami luka-luka segera diberikan kesembuhan dan kesehatan,†ungkap Hasan Basri.
Di acara yang sama, Hasan Basri menyampaikan pada Masa Sidang I ini, Komite 3 DPD RI telah menyelesaikan penyusunan 1 (satu) RUU usul inisiatif dan 2 (dua) hasil pengawasan undang-undang.
RUU usul inisiatif dikatakan Hasan Basri tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Hasil Pengawasan DPD RI ata Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022M, dan Hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hasan Basri yang akrab disapa HB menyampaikan terdapat 26 perubahan yang dilakukan, baik dengan penghapusan, dan penyisipan pasal yang terdapat pada RUU Inisiatif tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000.
“Salah satu ketentuan baru yang diatur melalui RUU ini adalah berkenaan dengan ketentuan pemberitahuan dan pemecatan, pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sentralitik menjadi berjenjang hingga ke tingkat Kabupaten/Kota,†ujar Hasan Basri.
Selanjutnya, Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri menyampaikan temuan faktual berkenaan dengan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1443 H/2022M.
“Komite 3 DPD RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pola bimbingan haji, Penguatan koordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi, Penambahan kuota haji Indonesia secara gradual pada setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji minimal 5% dari kuota haji tahun sebelumnya, dan lain sebagainya,†tegas Senator asal Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, Hasan Basri juga menyampaikan pengawasan Komite 3 DPD RI atas UU Nomor 18 Tahun 2017. Adapaun temuan yang dihasilkan adalah masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Negara Penempatan, dan masih banyak PMI yang tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial,†tugas HB.
Terdapat dua rekomendasi yang diberikan oleh Komite 3 DPD RI salah satunya yaitu penguatan alokasi anggaran pusat dengan dukungan lintas Kementerian dan instansi terkait.
“Perlu adanya program pro aktif dari pemerintah, agar PMI menjadi kewajiban dalam melakukan pendaftaran dan penomoran kepesertaan jaminan sosial,†kata Hasan Basri.
Dipenghujung acara Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri menegaskan bahwa DPD RI khususnya Komite 3 DPD RI akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena itu kami (Komite 3 DPD RI) berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pertimbangan RUU dan pengawasan atas UU,†tutup Hasan Basri.(**)