TARAKAN – Dugaan pencemaran limbah dari Rumah Sakit (RS) Pertamina Tarakan, tidak terbukti. Dari hasil uji Laboratorium yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, pengolahan limbah RS. Pertamina Tarakan semuanya memenuhi standar mutu.
Hal itu, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama Manajemen RS. Pertamina Tarakan, Pertamina EP dan DLH di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (24/10/22).
“Dugaan pencemaran limbah dari rumah sakit laporan hasil penelitian DLH dan uji Laboratorium, Alhamdulillah sudah ada hasilnya dan semua sudah memenuhi syarat dan memenuhi standar mutu. Serta yang kita rekomendasi sudah diprogres semua pihak” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Hanafia mengingatkan apabila ada keluhan seperti itu, cepat ditanggapi dan ditangani supaya tidak ada kerugian ataupun keluhan dari masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi karena RS. Pertamina sudah menjalankan rekomendasi dari DPRD.
“Kami minta supaya drainase dibelakang rumah sakit dibersihkan ternyata sudah dibersihkan dan sudah ada tindakan yang diambil. Dan kami juga berterima kasih kepada DLH yang selalu menjaga dan mengawasi hal-hal tentang lingkungan terutama soal limbah, supaya tidak mengganggu kehidupan masyarakat,” ujar politisi Gerindra.
![](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG_20221024_212708_949_x_450_piksel.jpg)
Rdp Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama RS Pertamina Tarakan dan DLH. Foto : Ist
Sementara itu, dalam rdp tersebut, RS. Pertamina Taraka menyampikan laporan terkait penanganan limbah. Ada 6 poin yang disampaikan diantaranya :
1. Rumah Sakit Pertamina Tarakan telah memiliki izin lingkungan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Nomor : 660.9/069/DLH yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2018.
2. RS. Pertamina Tarakan, telah memiliki Surat Izin Pembuangan Air Limbah (Sipal) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Nomor : 660.1/10/I/10/2020 yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2020.
3. Peraturan terkait sipal air limbah domestik dan air limbah rumah sakit :
• Rumah sakit Pertamina Tarakan telah mengukur kualitas air limbah setiap 1 (satu) kali sebulan pada periode Januari 2022 s.d. Juni 2022 di titik penaatan mengacu kepada Lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 68 Tahun 2016.
• Rumah sakit Pertamina Tarakan telah melakukan pemantauan untuk parameter yang mengacu kepada lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016.
• Hasil pemantauan periode Juli 2021 s.d Juni 2022 untuk semua parameter yang diujikan telah memenuhi standar baku.
4. Hasil pemantauan kualitas air limbah Rumah sakit Pertamina Tarakan :
• Parameter pH, COD, Residu Tersuspensi (TSS), Amoniak (NH3-N), Amoniak, Fenol danMBAS tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium Sucofindo.
• Parameter BOD, Minyak dan Lemak, dan Total Coliform tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan.
5. Outlet air limbah setelah dilakukan pengelolaan air limbah dalam Sewage Treatment Plant (STP) atau unit pengelolaan air limbah.
Sumber air limbah terdiri dari 3 sumber yaitu Sumber Air Limbah (Dapur), Sumber Air Limbah (Laundry) dan Sumber Air Limbah (Limbah Tinja/Blackwater).
Ketiga sumber air limbah dibuang ke bak pre-treatment masing-masing. Kemudian dari bak pre-treatment dialirkan ke IPAL utama meliputi :
1. Bak Netralizing
2. Sludge Storage
3. Grit Chamber
4. Equalizing Tank
5. Aeration Tank
6. Sedimentation Tank
7. Clorin Tank
8. Effluent Tank
9. Kemudian dialirkan ke outlet/outfall
6. Dua saluran pembuangan dalam area belakang bersumber air baku yaitu air sumur artesis yang tidak dimanfaatkan dan air bersih dari pegelolaan air Reverse Osmosis (RO) atau air murni.(Mt)