Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Okt 2022 21:33 WITA ·

Tidak Terbukti Mencemari, Hasil Uji Laboratorium Limbah RS Pertamina Tarakan Memenuhi Standar Mutu


					Rdp Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama RS Pertamina Tarakan dan DLH. Foto : Ist 
Perbesar

Rdp Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama RS Pertamina Tarakan dan DLH. Foto : Ist

TARAKAN – Dugaan pencemaran limbah dari Rumah Sakit (RS) Pertamina Tarakan, tidak terbukti. Dari hasil uji Laboratorium yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, pengolahan limbah RS. Pertamina Tarakan semuanya memenuhi standar mutu.

Hal itu, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama Manajemen RS. Pertamina Tarakan, Pertamina EP dan DLH di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (24/10/22).

“Dugaan pencemaran limbah dari rumah sakit laporan hasil penelitian DLH dan uji Laboratorium, Alhamdulillah sudah ada hasilnya dan semua sudah memenuhi syarat dan memenuhi standar mutu. Serta yang kita rekomendasi sudah diprogres semua pihak” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia.

width"450"

Hanafia mengingatkan apabila ada keluhan seperti itu, cepat ditanggapi dan ditangani supaya tidak ada kerugian ataupun keluhan dari masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi karena RS. Pertamina sudah menjalankan rekomendasi dari DPRD.

“Kami minta supaya drainase dibelakang rumah sakit dibersihkan ternyata sudah dibersihkan dan sudah ada tindakan yang diambil. Dan kami juga berterima kasih kepada DLH yang selalu menjaga dan mengawasi hal-hal tentang lingkungan terutama soal limbah, supaya tidak mengganggu kehidupan masyarakat,” ujar politisi Gerindra.

Rdp Komisi 3 DPRD Kota Tarakan bersama RS Pertamina Tarakan dan DLH. Foto : Ist

Sementara itu, dalam rdp tersebut, RS. Pertamina Taraka  menyampikan laporan terkait penanganan limbah. Ada 6 poin yang disampaikan diantaranya :

1. Rumah Sakit Pertamina Tarakan telah memiliki izin lingkungan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Nomor : 660.9/069/DLH yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2018.

2. RS. Pertamina Tarakan, telah memiliki Surat Izin Pembuangan Air Limbah (Sipal) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Nomor : 660.1/10/I/10/2020 yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2020.

3. Peraturan terkait sipal air limbah domestik dan air limbah rumah sakit :

• Rumah sakit Pertamina Tarakan telah mengukur kualitas air limbah setiap 1 (satu) kali sebulan pada periode Januari 2022 s.d. Juni 2022 di titik penaatan mengacu kepada Lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 68 Tahun 2016.
• Rumah sakit Pertamina Tarakan telah melakukan pemantauan untuk parameter yang mengacu kepada lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016.
• Hasil pemantauan periode Juli 2021 s.d Juni 2022 untuk semua parameter yang diujikan telah memenuhi standar baku.

4. Hasil pemantauan kualitas air limbah Rumah sakit Pertamina Tarakan :
• Parameter pH, COD, Residu Tersuspensi (TSS), Amoniak (NH3-N), Amoniak, Fenol danMBAS tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium Sucofindo.
• Parameter BOD, Minyak dan Lemak, dan Total Coliform tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan.

5. Outlet air limbah setelah dilakukan pengelolaan air limbah dalam Sewage Treatment Plant (STP) atau unit pengelolaan air limbah.

Sumber air limbah terdiri dari 3 sumber yaitu Sumber Air Limbah (Dapur), Sumber Air Limbah (Laundry) dan Sumber Air Limbah (Limbah Tinja/Blackwater).

Ketiga sumber air limbah dibuang ke bak pre-treatment masing-masing. Kemudian dari bak pre-treatment dialirkan ke IPAL utama meliputi :
1. Bak Netralizing
2. Sludge Storage
3. Grit Chamber
4. Equalizing Tank
5. Aeration Tank
6. Sedimentation Tank
7. Clorin Tank
8. Effluent Tank
9. Kemudian dialirkan ke outlet/outfall

6. Dua saluran pembuangan dalam area belakang bersumber air baku yaitu air sumur artesis yang tidak dimanfaatkan dan air bersih dari pegelolaan air Reverse Osmosis (RO) atau air murni.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 252 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank
Trending di Daerah