TARAKAN – DPRD Kota Tarakan melakuan rapat dengar pendapat (Rdp) dengan Pemerintah dan Asosiasi Budidaya rumput laut untuk mendorong pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan peningkatan kualitas rumput laut, Senin (24/10/22).
Rdp yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan, dari DPRD dihadiri gabungan Komisi 1,2 dan 3. Dari pertemuan ini, disampaikan bahwa antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Asosiasi telah terjalin komunikasi rencana pengembangan budidaya rumput laut.
Salah satunya, pengembangan bibit rumput laut. Sebab bibit yang selama ini digunakan petani rumput laut, merupakan turun yang kesekian kalinya.

“Kenapa ini penting, bahwa bibit yang dipasang sekarang merupakan bibit turun yang sekian. Sehingga akan mempengaruhi kualitas rumput laut, makanya Pemerintah Kota bersama Asosiasi akan membuka pembibitan rumput laut,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf.



Selain bibit, keberadaan Laboratorium juga dibutuhkan. Ini juga penting, karena untuk mengetahui kualitas rumput laut berkenaan dengan kadar air yang selama ini sering diragukan.
“Karena hasil dari lab itu akan mempengaruhi harga ke buyer. Kalau tidak kan bisa diklaim, itu yang kadang terjadi klaimnya bisa sampai ratusan juta bahkan miliar makanya perlu hasil lab yang diakui supaya tidak terjadi seperti itu,” jelas politisi Nasdem.


Begitu juga titik zonasi budidaya rumput laut, ini butuhkan supaya. Hanya saja penentuan zonasi menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Tindaklanjut itu Komisi 2 bersama asosiasi rumput laut, rencananya akan berkunjung ke DKP. Supaya hal-hal yang berkenaan dengan zonasi terjawab, karena ini menjadi problem dilapangan kalau tidak ada titik zonasi, baik rumput laut maupun nelayan,” ujar Yusuf Middu sapaan akrap Muhammad Yusuf.
Mengatur relugasi tersebut, pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perikanan sedang menggodok Perwali yang mengatur penjualan rumput laut di Kota Tarakan. Bahkan perwali sudah menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Mudah-mudahan perwali segera terbit dan kemudian memberi manfaat bagi petani rumput laut. Perwali ini nantinya akan mengatur rumput laut pada saat di darat, baik penjemurannya, penjualannya maupun yang lainnya. Kalau di air kewenangan Provinsi,” pungkas Yusuf Middu.
Sementara itu, rencana pembentukan Perwali tersebut, disambut baik Asosiasi Budidaya Kota Tarakan rumput laut. Dengan adanya Perwali, bukan hanya mengatur soal penjualan rumput laut tetapi memberikan kepastian hukum serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Tarakan.
“Kami sangat setuju sekali, soalnya dari pada daerah lain lebih baik daerah kita sendiri yang dapat. Selama ini mereka datang belanja mereka untung sendiri tidak ada setor ke daerah, padahal Tarakan sendiri budidaya,” ucap Ketua Asosiasi Budidaya rumput laut Kota Tarakan Darwis.(Mt)