Menu

Mode Gelap

Politik

DPRD Kaltara Minta Informasi Pengurusan Perizinan Diperjelas


					Pansus D DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto : Humas Setwan. Perbesar

Pansus D DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto : Humas Setwan.

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus D menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tarakan Plaza, Kamis (10/11/22), merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.

Pertemuan ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Andi M Akbar, Ketua dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum, dan PTSP Provinsi Kaltara.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi Akbar berharap pada pertemuan ini dapat menyatukan referensi antara Pansus dengan OPD terkait. Agar dapat menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ketua pansus D Yancong juga berharap pertemuan hari ini menjadi pembahasan akhir ranperda. Mengingat batas waktu harmonisasi mepet.

“Ini mengingat batas akhir harmonisasi dengan Kanwilkumham adalah tanggal 15 November 2022,” kata Yancong.

Pansus D DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto : Humas Setwan.

Sementara itu, anggota Pansus D Mohammad Saleh mempertanyakan terkait pengurusan izin.

“Terkait pembagian kepengurusan izin antara Kabupaten dan Provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas? Karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin, tapi malah bolak balik,” ujar Saleh.

Terlebih lagi, tambah Saleh pengajuan perizinan berada di wilayah Provinsi, yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor, kasian kepada masyarakat yang domisilinya diluar Tanjung selor, mereka harus bolak balik ke Tanjung Selor” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua  DPRD Provinsi Kaltara Andi M Akbar. Menurutnya, akibat informasi kurang jelas, bisa mengusahkan masyarakat dan harus mengeluarkan biaya untuk kepengurusan surat izin.

“Jadi saya harap dari PTSP dapat memberikan informasi yang jelas, agar dapat meringankan masyarakat. Karena pertanyaan-pertanyaan seperti ini selalu ada pada saat kami melaksanakan Sosper (Sosialisasi Perda), sebab masyarakat dari luar Tanjung Selor membutuh transportasi untuk datang ke Tanjung Selor,” ujar Akbar.

Menanggapi hal tersebut, pihak PTSP menyanggupi dan akan memberikan informasi yang jelas terkait pembagian perizinan kepada masyarakat.(Hms)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik