Menu

Mode Gelap

Politik

Raker dengan Pemda DIY, Komite 3 DPD RI Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU Cagar Budaya


					Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri pimpin rapat bersama Pemda DIY. Foto : Ist Perbesar

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri pimpin rapat bersama Pemda DIY. Foto : Ist

YOGYAKARTA – Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) dan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (14/11/22).

Rapat kerja ini dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010
tentang cagar budaya.

Kunjungan kerja Komite 3 DPD RI di DIY ini diikuti oleh Ketua Komite 3 Hasan Basri dari Kaltara, Wakil Ketua Komite 3 Habib Ali Alwi dari Banten serta para Anggota Komite 3 DPR RI, yaitu Cholid Mahmud (DIY), Dedi Iskandar Batubara (Sumut), Edwin Pratama Putra (Riau), Arniza Nilawati (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung),

Kemudian, Sylviana Murni (DKI Jakarta), Amang Syafrudin (Jabar), Bambang Sutrisno (Jateng), Ahmad Nawardi (Jatim), Asyera Respati A Wundalero (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalteng), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Zainal Arifin (Kaltim), Djafar Alkatiri (Sulut), Muhammad J Wartabone (Sulteng), Matheus Stefi Pasimanjeku (Maluku Utara).

Adapun stakeholders di DIY yang diundang dalam rapat kerja, antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemdikbud DIY, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY, Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-DIY, Barahmus DIY, Pokadarwis Pemerhati Cagar Budaya Candirejo, Akademisi FIB UGM dan Badan Otorita Borobudur.

Ketua Komite 3 DPD RI, Hasan Basri menuturkan, pelestarian cagar budaya dalam implementasinya dihadapkan berbagai tantangan.

Meski pelestarian cagar budaya telah diatur di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, faktanya masih ditemukan cagar budaya yang rusak bahkan musnah.

Hal ini dipersulit oleh minimnya kesadaran masyarakat akan pelestarian cagar budaya. Belum lagi keterbatasan tenaga ahli cagar budaya di daerah yang tidak merata dan bersertifikat kompetensi, turut andil sebagai persoalan yang menuntut penyelesaian dari semua pihak.

“Atas dasar kondisi cagar budaya di atas maka DPD RI dalam hal ini Komite 3 DPD RI sebagai alat kelengkapannya, terpanggil untuk turut berkontribusi melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Hasan Basri.

Anggota Komite 3 DPD RI bersama Wagub DIY, Kanjeng Gusti Adipati Aryo (KGPAA) raker inventarisir materi pengawasan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Foto : Ist

Menurut Hasan Basri, pengawasan dimaksud dilakukan dengan metode kunjungan kerja untuk menggali fakta-fakta dan persoalan terkait implementasi UU Cagar Budaya, khususnya sebagai upaya pelestarian cagar budaya. Apalagi dengan berkembang pesatnya modernisasi dan globalisasi apabila tidak diantisipasi, akan semakin menggerus eksistensi cagar budaya di Tanah Air.

Selain hal menyangkut cagar budaya, pada kunjungan kerja ini, DPD RI juga tengah menyerap pemikiran dan aspirasi publik
menyangkut inisiasi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan.

RUU Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan diajukan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong rekognisi negara atas kearifan lokal adat istiadat kerajaan.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menuturkan, bahwa urusan kebudayaan (termasuk hal-hal yang menyangkut cagar budaya) merupakansalah satu pilar pembangunan di DIY.

Dalam kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di DIY diakomodasi dengan menerbitkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Perda ini sekaligus juga dilatarbelakangi pertimbangan, bahwa problematika
yang terjadi di DIY membutuhkan penyelesaian melalui pengaturan yang mengandung muatan lokal.

“Dengan kata lain, Perda ini dibentuk guna menyelaraskandan memudahkan implementasi peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar
budaya,” katanya.

Menurut Gubernur, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam setiap upaya pelestarian cagar budaya di DIY. Yaitu DIY memiliki entitas atau tata pemerintahan
berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta. Kesemuanya itu harus
senantiasa dijaga kelestariannya.

Kemudian, warisan budaya dan cagar budaya di wilayah DIY merupakan kekayaan kultural, yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya. Sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.(**)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik