Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 21 Nov 2022 10:48 WITA ·

Upah Minimum Ditetapkan Naik, Hasan Basri Minta Jangan ada Daerah yang Bandel


					Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023.

Hasan Basri menilai, kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat ditengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Penetapan upah minimum 10% yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini, sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi,” kata Ketua Komite 3 DPD RI, Sabtu (19/11/22).

width"450"

“Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh yang saat ini masih dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak,” tambahnya.

Menurut Hasan Basri, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh.

Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Keputusan ini cukup baik dan melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya,” ujar Hasan Basri yang akrab disapa HB.

Senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat ditengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pasca kebijakan kenaikan harga BBM.

“Batasan ini baik dilakukan, karena kita ketahui pandemi belum berakhir. Dunia tidak baik-baik saja, negara-negara Eropa banyak yang resesi,” kata Hasan Basri.

“Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB),” lanjut Hasan Basri.

Senator muda asal Kaltara, Hasan Basri berharap agar keputusan ini dapat dijalankan oleh semua pihak baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

“Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini,” katanya.

“Sebagai mitra Kemenaker, kita (Komite 3 DPD RI) siap untuk mengawasi dengan baik,” lanjut HB.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian kondisi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan nasional.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 117 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

25 Juli 2024 - 17:15 WITA

blank

Kaltara Jadi Daerah Terbaik Dalam Penerapan EFT

25 Juli 2024 - 16:30 WITA

blank

Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

24 Juli 2024 - 22:53 WITA

blank
Trending di Ekonomi