Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Nov 2022 17:08 WITA ·

Raker dengan Menpora, Hasan Basri Pertanyakan Soal Kanjuruhan dan Persiapan Piala Dunia U-20


					Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Komite 3 DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia RI, Senin, (28/11/22).

Rapat kerja dihadiri oleh Pimpinan Komite 3 DPD RI, Anggota DPD RI, Menpora RI Zainudin Amali, Pejabat Eselon 1 dan Eselon II beserta beserta jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI beserta jajaran.

Kegiatan rapat kerja dilaksanakan secara fisik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

width"450"

Agenda rapat kerja kali ini membahas mengenai Realisasi Program Kementerian Pendidikan dan Olahraga RI Tahun 2022 dan Rencana Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun 2023; dan Perkembangan pengenaan tragedi Kanjuruhan Malang serta persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia Tahun 2023.

Ketua Komite 3 DPD RI, Hasan Basri menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan nasional, olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional yakni tercapainya kesejahteraan umum.

Pernyataan itu disampaikan Hasan Basri saat membuka dan memimpin rapat kerja.

“Kesejahteraan yang dimaksud tentu saja bukan semata-mata terpenuhinya materi dan hal-hal fisik serta non fisik, namun juga terkait mental dan spiritual,” ujar Hasan Basri.

“Dengan kata lain, yang hendak dicapai dalam konteks olahraga adalah, satu kesatuan kesejahteraan yang terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya,” lanjut Ketua Komite 3 DPD RI melalui sambutannya.

Ketua Komite 3 DPD RI itu menjelaskan, berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menetapkan pagu anggaran Kemenpora senilai Rp 2,53 Triliun.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk program keolahragaan sebanyak Rp 2,06 triliun, program kepemudaan sebesar Rp 151,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 321,8 miliar,” kata Hasan Basri yang akrab disapa HB.

Raker Komite 3 DPD RI bersama Menpora. Foto : Ist

Hasan Basri menyampaikan kenaikan anggaran Kemenpora tersebut belakangan menjadi sorotan banyak pihak lantaran karena adanya kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam.

“Kenaikan anggaran seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keolahragaan serta perbaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan keolahragaan di Indonesia,” tegas Hasan Basri.

Di kesempatan yang sama Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri menyampaikan beberapa catatan, salah satu diantaranya mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan SOP pengamanan pertandingan sepakbola Indonesia merujuk pada aturan FIFA, PSSI, dan regulasi tentang keamanan serta meminta kepada Pemerintah untuk memastikan kesiapan Piala Dunia FIFA U-20 mulai dari infrastruktur hingga peralatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri, Zainudin Amali menyampaikan berdasarkan penyampaian hasil inspeksi terdapat 6 venue dari FIFA ke Kemenpora.

“Salah satu diantaranya kondisi rumput di stadion dan lapangan latihan yang tidak sesuai dengan standar FIFA;, Investasi yang signifikan untuk perbaikan dan perawatan rumput di stadion;, perbaikan lampu (floodlight);, jaminan ketersediaan pasokan listrik; dan lain-lain,” kata Zainudin Amali.

Acara rapat kerja antara Komite 3 DPD RI dengan Menpora menghasilkan beberapa kesimpulan salah satu diantaranya yaitu: (1) menyelesaikan dan mengevaluasi berbagai program rencana aksi nasional kepemudaan;, (2) berkoordinasi dengan para pihak terkait sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan rekomendasi TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban tragedi kanjuruhan dan keluarganya;, (3) pemberian bantuan pendanaan yang bersumber dari APBN kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga, khususnya pada cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (4) mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2022 untuk mencegah kekosongan hukum sebagai amanat dari Pasal 107 UU Keolahragaan;, (5) Mengikutsertakan Anggota Komite 3 DPD RI sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam kerangka sosialisasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan program dan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di daerah;, dan (6) menyusun DBKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain dari pada itu, Komite 3 DPD RI sebagai representasi daerah akan, (1) mendorong dan mendesak seriap Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengelola sedikitnya 2 cabang olahraga unggulan sesuai potensi atlet daerah dan termasuk 14 cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (2) Mendorong perseroan dan/atau BUMN dan/atau swasta untuk berperan serta menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial;, (3) dan mendorong Kementerian Dalam Negeri menertibkan peraturan menteri untuk memastikan alokasi anggaran DBON dalam APBN.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 81 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Telkomsel Luncurkan Komunitas Sehat, Solusi Kesehatan Satu Pintu untuk Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik

26 Juli 2024 - 11:25 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah