Menu

Mode Gelap

Advetorial

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Disetujui Jadi Perda, DPRD Berharap Segera Dibuatkan Pergub


					DPRD Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda Perbesar

DPRD Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna ke – 34 masa persidangan III tahun 2022 dengan agenda persetujuan bersama raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (29/12/22).

width"300"
width"300"
width"300"

Rapat paripurna, dibuka dan dipimpin  Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Suriansyah sebagai perwakilan dari Gubernur Kaltara, serta dihadiri oleh perwakilan OPD, dan Forkopimda.

width"400"
width"200"
width"400"

Ketua Pansus Achmad Djufrie dalam sambutannya menyampaikan seluruh rangkaian pembentukan raperda ini hingga sampai tahap persetujuan bersama.

width"400"
width"400"
width"400"

Salah satu poin dalam raperda ini, tentang pemberian insentif guru yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum. Dengan disahkannya perda ini, maka dapat dijadikan sebagai dasar hukum pemberian insentif.

“Keberadaan raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan seluruh stakeholder pendidikan dalam rangka menjamin dan menjawab segala persoalan yang ada di masyarakat,” kata Djufrie.

width"400"

Ditambahkan Djufrie, raperda ini akan menjadi acuan atau payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltara dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kaltara.

“Makanya perlu agar segera dibuatnya aturan lebih lanjut yang mengatur secara teknis perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar politisi Gerindra.

Anggota Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara bersama Kepala Disdikbud Propinsi Kaltara. Foto : Setwan DPRD Kaltara

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Syamsuddin Arfah berharap keberadaan perda tentang Penyelenggara Pendidikan, bisa menjadi bahan evaluasi kerja baik bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD. Karena keduanya adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Semoga Perda ini  bermanfaat dan bisa menjadi role model pendidikan di Kaltara,” tutup pria juga tercatat sebagai Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

Usai dilakukan penyampaian pandangan Fraksi, seluruh Fraksi menyetujui raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disahkan menjadi perda ditandai penandatangan kesepakatan antara pimpinan DPRD yang diwakili Ketua DPRD dengan Pemerintah Provinsi diwakili Sekda.

Menutup kegiatan rapat, Ketua DPRD Provinsi Kaltara menyampaikan agar segera dibuatkan Pergub, dan diharapkan dapat selesai tepat waktu supaya dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda ini.(Hms)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Chicken Steak Crispy Viral Kembali! Resep dari Mama Akbar Alicia Cocok untuk Sarapan dan Ide Jualan Kekinian

10 Agustus 2025 - 07:09

Pererat Kolaborasi, Hasan Basri Ajak Muhammadiyah Kaltara Majukan Daerah

10 Agustus 2025 - 06:04

Bersama Sekolah Rakyat Presiden, IKN Cetak Generasi Cerdas, Percaya Diri, dan Siap Global

9 Agustus 2025 - 20:15

Pemprov Resmi Tutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kaltara 2025

9 Agustus 2025 - 18:54

Brimob Polda Kaltim Amankan dan Sterilisasi Rakorwil PKB di Balikpapan

9 Agustus 2025 - 16:44

Polresta Bulungan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Momen Kemerdekaan

9 Agustus 2025 - 15:13

Trending di Daerah