TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami mengatakan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus masih proses pemetaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Soalnya, pembentukan TPS khusus berkaitan dengan penyiapan logistik.
“Nanti setelah DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemudian kita akan lihat mana yang secara regulasi dimungkinkan untuk dibuka TPS khusus. Tentu hasil-hasil itu akan kami laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan respon/tanggapan,” kata Suryanata kepada Fokusborneo.com, Kamis (16/2/23).
Sebagaimana diketahui, pada saat pemilu yang lalu KPU Provinsi Kaltara menyediakan TPS khusus seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Tarakan.

Baca juga : Supervisi Coklit Data Pemilih di KTT, Ketua KPU Kaltara Berharap Masyarakat Berperan AktifÂ



“Makanya kita berkoordinasi juga dengan pihak sana, karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) nya itu kan bisa saja fluktuatif, karena bisa saja ada orang yang saat ini menjalani hukuman ternyata pada saat tanggal 14 Februari dia sudah selesai menjalani masa tahanan sehingga kan tidak mungkin lagi dia masuk sebagai pemilih di tps khusus yang kita sediakan,” jelasnya.
Dalam pembentukan TPS khusus, KPU Provinsi Kaltara terus melakukan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil). Sebab pihaknya kesulitan mendapatkan data untuk penghuni Lapas.

Baca juga : Soal Anggaran Pilkada Tarakan 2024, Ini Penjelasan Kesbangpol
“Tahun 2019 yang lalu ini kan sempat menjadi atensi secara nasional, bahkan pernah Komisi 2 datang mengunjungi Lapas Tarakan dan pada saat itu sempat dilakukan perekaman kepada warga binaan yang tidak punya dokumen kependudukan untuk dibuatkan. Kalau alat rekam semuanya itukan dari Disdukcapil,” ujarnya.
Dalam sosialisasi beberapa waktu, Disdukcapil juga menyampaikan bahwa setiap warga Indonesia wajib punya satu identitas kependudukan.(Mt)