TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaunching klinik penanganan pelanggaran pemilu 2024. Upaya ini, untuk menyediakan konsultasi bagi peserta pemilu maupun pengawas ditingkat Ad Hoc.
Launching klinik penanganan pelanggaran pemilu, ditandai pemukulan gong oleh anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Fadliansyah di Hotel Swissbel Hotel Kota Tarakan, Senin (27/2/23).
Launching sekaligus dirangkai sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu, juga mengundang KPU kota Tarakan, Polres Tarakan, partai politik (Parpol), serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

“Kita ada peraturan Bawaslu yang terbaru terkait dengan penanganan pelanggaran, ada beberapa perbedaan makanya kita perlu sosialisasikan kepada peserta pemilu. Kita undang Parpol dan Panwaslu Kecamatan, karena mereka juga perlu tahu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly kepada Fokusborneo.com.



Baca juga : Ajukan Anggaran Pilkada Rp 8 M, Bawaslu Tarakan Berharap Bisa Tercukupi
Sedangkan klinik penanganan pelanggaran pemilu, dijelaskan Zulfauzy fungsinya sebagai tempat/wadah konsultasi baik untuk peserta pemilu maupun anggota pengawas di tingkat Adhoc.

“Jadi ketika ada persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu di klinik itu, bagaimana mekanismenya, bagaimana membuat laporan yang baik, terus apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Prinsipnya sebagai wadah konsultasi untuk teman-teman parpol dan juga teman-teman pengawas pemilu,” ujarnya.
Konteks sebenarnya, dikata Zulfauzy untuk memberitahukan jika ada pelanggaran atau orang melapor, bagaimana petugas pengawas cara membuat laporan dan apa saja yang perlu dilaporkan.
“Itu kan ada di atur di dalam perbawaslu, itu yang perlu diketahui oleh teman-teman, kemudian berapa hari/berapa lama bisa melapor, kemudian berapa lama mekanisme penanganannya,” jelasnya.

Di perbawaslu yang baru, tambah Zulfauzy dalam penanganan pelanggaran pemilu berbeda dengan penanganan lainnya, karena ada batas waktu. Apabila batas waktunya lewat, pelanggarannya tidak dapat diproses.
“Misalnya ada syarat yang kurang, itu tidak bisa ditindaklanjuti. Makanya terkait dengan waktu, syarat dan lain sebagainya kemudian apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu yang perlu diketahui teman-teman,” bebernya.
Selama ini banyak laporan pelanggaran pemilu kadang mentah ditangani, dikatakan Zulfauzy karena laporannya kurang lengkap. Hal itu yang mempengaruhi penanganan bisa cepat/tidak.
“Karena kalau dia tidak lengkap, terus kita proses mekanismenya pasti akan susah untuk membuktikan. Sementara kita ada batas waktu untuk memproses, makanya dia harus lengkap, jelas terus di dukung oleh bukti-bukti,” ucapnya.
Baca juga : Bawaslu Tarakan Gelar Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024 BerintegritasÂ
Adanya sosialisasi, Zulfauzy berharap pengawas pemilu mengetahui mekanisme terkait dengan waktu, siapa yang harus melapor, siapa yang bisa melapor, kemudian apa syaratnya, itu semua harus jelas.
“Minimal mereka bisa paham dan tahu tempatnya untuk melapor, terus peristiwa-peristiwa apa saja yang bisa dilaporkan dan lain sebagainya. Karena tidak semua juga dugaan pelanggaran itu, kalau dugaan pelanggarannya bukan pelanggaran pemilu kan gak perlu juga di lapor di Bawaslu,” pesannya.
Zulfauzy juga mengharapkan peran serta dan partisipasi masyarakat mau melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Supaya mempersempit tuang gerak bagi pelaku pelanggaran.
“Kita berharap masyarakat mau berpartisipasilah, kalau misalnya ada dugaan pelanggaran bisa melapor supaya meminimalisir pelanggaran. Kalau misalnya banyak orang yang mengawasi/semakin banyak orang yang melapor, maka mempersempit ruang gerak pelaku-pelaku pelanggaran,” imbaunya.(Mt)