TANJUNG SELOR – Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat dengar pendapat (Rdp) bersama Serikat Tani Nelayan Kabupaten Malinau dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.
Rdp yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (7/3/23), dipimpin Ketua Komisi 2 Ihin Surang dengan dihadiri anggota Komisi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat tani nelayan Kabupaten Malinau menyampaikan permasalahan terkait diterbitkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Menurutnya, terbitnya Permentan ini, khususnya pada salah satu pasal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota Komisi 2, Fenri Alpius mengatakan bahwa terkait aturan permentan, agar petani sayur mayur yang tidak termasuk dalam kategori disiapkan pupuk bersubsidi.
“Karena keberadaan petani sayur mayur ini, merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan sayur untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi 2 DPRD Elia Dj mengusulkan kepada OPD terkait khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, untuk mengajukan evaluasi Permentan Nomor 10 tersebut, karena tidak sesuai dengan karakteristik wilayah khususnya di Provinsi Kaltara.
Usai melakukan diskusi lebih lanjut dengan Serikat Tani Nelayan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menutup pertemuan, Ihin Surang mengatakan aspirasi yang telah diterima, akan dikomunikasikan dengan Kementan.
“Seluruh aspirasi telah diterima, Kami akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi, yaitu meninjau kembali permentan dan akan mengkomunikasikan ke Kementerian pertanian. Dan untuk alternatif solusi lain, rencananya akan diselesaikan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Semua ini dilakukan agar para petani khusunya petani Kaltara dapat lebih sejahtera,” tutupnya.(**)