TARAKAN – Jajaran Pengurus Partai Demokrat Kota Tarakan tak ketinggalan memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dilakukan usai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
Ketua Partai Demokrat Kota Tarakan, Herman Hamid mengatakan, dukungan yang mereka sampaikan merupakan bentuk solidaritas dan kebersamaan yang dibangun seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Ini juga dilakukan agar Moeldoko cs sadar bahwa Partai Demokrat sangat solid dan tak bisa dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab.
“Kami, Partai Demokrat di daerah adalah nafas dari perjuangan partai ini. Sehingga, apa yang dilakukan Moeldoko di sana, menurut kami, adalah pekerjaan sia-sia dan tak akan menumbangkan partai ini. Kami sangat kuat dan solid!,†tegas Herman Hamid.
Baca juga : Rekrutmen Bacaleg Mengerucut 100 Persen, Partai Demokrat Tarakan Optimis Menang Pemilu 2024
Sebagai bukti dukungan itu, Herman Hamid memimpin Pengurus Partai Demokrat Kota Tarakan dan Srikandi Partai Demokrat Kota Tarakan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan.
Tak lupa, Herman dkk menyerahkan surat dukungan tersebut kepada PN Tarakan.
“Pengadilan Negeri Tarakan sangat ramah menyambut kami. Dan inilah upaya dukungan kami kepada Partai Demokrat. Kami kuat dan solid menghadapi dan melawan arogansi Moeldoko cs,†kata mantan Anggota DPRD Kota Tarakan ini kepada Fokusborneo.com.

Sebelumnya, dalam acara Commader’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia, AHY menegaskan, ada upaya KSP Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat.
Upaya itu bisa dilihat dari pengajuan PK yang disampaikan Moeldoko ke MA pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
Baca juga : Kaltara Express Siap Layani Rute Tarakan-TawauÂ
“Kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/23).
Lagi kata AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan 4 bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.
“Keempat novum (bukti baru) itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ungkapnya.
Karena Itulah, hari ini Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. AHY juga meyakini Demokrat berada dalam posisi yang benar.
Baca juga : Koalisi Demokrat, Nasdem dan PKS Makin Kokoh Dukung AniesÂ
“Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” ungkap AHY.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat sudah 16 kali menjalani proses pengadilan dan selalu menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko.
Bahkan, menurut Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva, PK yang diajukan tersebut dipastikan ditolak lantaran tidak ada bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko Cs.
“Tidak ada sesuatu yang baru. Sekarang, bukti (novum yang diajukan Moeldoko) sudah diajukan, informasinya sama dengan di PTUN (dimenangkan oleh Partai Demokrat),” ungkap Hamdan Zoelva. (*)
Discussion about this post