TARAKAN – Gandeng Kementerian Investasi/BKPM, Anggota DPR RI Deddy Sitorus sosialisasikan perizinan berusaha OSS berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kota Tarakan di Swissbel Hotel, Kamis (6/4/23).
Anggota Komisi 6 DPR RI Deddy Sitorus berharap para pelaku usaha dan organisasi usaha, bisa mendapatkan informasi yang lebih detail dan terperinci tentang perizinan berbasis risiko OSS. Selain itu mencari jalan keluar apabila dalam mendapat NIB terdapat masalah atau kendala.
“Harapannya kalau mereka secara legalitas terpenuhi, lebih mudah untuk mengakses pembiayaan atau pasar lalu mengembangkan usaha nantinya. Sehingga menjadi pendorong ekonomi dengan memanfaatkan kesempatan datangnya investasi besar di Tanah Kuning Mangkupadi,” kata Deddy Sitorus.

Deddy melihat masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) belum ada respon yang memadai untuk menangkap peluang usaha dengan adanya KIPI dan PLTA. Hal itu terlihat dengan belum adanya terobosan-terobosan maupun pembicaraan terkait sektor-sektor ekonomi yang bisa dimanfaatkan dari industri besar.



Baca juga : Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Digenjot, Pansus Inventarisir Masukan dan Persoalan di DaerahÂ
“Ini kan saya lihat belum sepenuhnya dan masih minim program-program yang dialokasikan terutama untuk pelaku usaha kecil, mikro termasuk nelayan dan petani. Jika itu dikembangkan mereka bisa menjadi suplai atau dukungan ekonomi nantinya,” ujar politisi PDIP.

Deddy mengharapkan ada ekosistem yang terbentuk terdiri dari pengusaha, pemerintah, pelaku usaha dan konsumen, semua harus bisa saling mendukung.
Sementara itu, Walikota Tarakan dr. Khairul memberikan penghargaan dan apresiasi kepada anggota Komisi 6 DPR RI Deddy Sitorus. Atas perjuangannya, para pelaku usaha mendapatkan pengetahuan dalam pengurusan perizinan dengan OSS.
“Saya kira selama ini beliau cukup aktif mendukung dan membawa kegiatan-kegiatan dari Jakarta untuk masyarakat Kota Tarakan. Sosialisasi perizinan berbasis risiko ini bagian penting dari pada transisi dari pola perizinan lama kepada pola perizinan dengan OSS implikasi dari Undang-undang Cipta Kerja,” ucap dr. Khairul.
Baca juga : Danlantamal XIII Tinjau Kesiapsiagaan Prajurit di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Menurutnya, dengan sistem baru pengurusan perizinan jauh lebih cepat dibandingkan. Ini juga mempercepat investasi dan segala macamnya.
“Dan ini sudah terbukti, dari 2019 sampai 2022 perkembangan UMKM di Tarakan sudah luar biasa meningkat 4 kali lipat dari 7 ribu menjadi 28 ribu. Ini kalau kita melihat pertumbuhan ekonomi sangat luar biasa,” bebernya.
Ditambahkan Walikota, selama 2022 merupakan capai investasi tertinggi sejak Kota Tarakan terbentuk yaitu mencapai Rp 5 triliun. Menghadapi KIPI dan PLTA, pemerintah Kota Tarakan telah menyiapkan sumber daya manusia berkompeten termasuk pelaku usaha.
“Bagaimana para pelaku usaha ini baik dari sektor UMKM maupun sektor besar, bisa menangkap peluang yang akan tumbuh di KIPI dan PLTA. Tarakan sebagai daerah penopang kawasan industri di Tanah Kuning Mangkupadi,” tutupnya.(Mt)