Menu

Mode Gelap

Politik

Rumitnya Pengurusan Perizinan Angkutan Laut, DPRD Berharap Instansi Terkait Berikan Kemudahan


					Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Markus Minggu pimpin rdp soal kasus ikan layang. Foto : Ist Perbesar

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Markus Minggu pimpin rdp soal kasus ikan layang. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/5/23).

Kuasa hukum pengusaha jasa angkutan ikan layang menyampaikan rumitnya pelayanan perizinan. Namun terkait proses hukum yang sedang ditangani kepolisian, tidak menjadi intervensi dari Komisi 2 DPRD Kota Tarakan.

Anggota Komisi 2 DPRD Tarakan, Markus Minggu mengungkapkan, telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait sulitnya akses pelayanan pengurusan perizinan, sehingga masyarakat berdampak pada kasus hukum.

“Berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berproses di kepolisian, kami tegaskan tidak ada keinginan atau upaya untuk mengintervensi kasus yang sedang ditangani kepolisian,” ungkapnya usai rapat dengar pendapat.

Baca juga : Ngadu Ke DPRD Tarakan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang Beberkan Keluhannya 

Dia menerangkan, keluhan masyarakat ketika mereka berlayar mengangkut barang seperti sembako, ikan dan lain-lainnya tentu menginginkan adanya kepastian terbuka pintu pelayanan perizinan. Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi, seperti izin berlayar, karantina, dan dokumen lain.

“Ketika mereka ingin mengurus dokumen itu harus terbuka pintu pelayanannya. Jangan sampai mereka ingin mengurus perizinan tapi tidak mendapat pelayanan dari instansi terkait. Kita berharap semua instansi dapat memberikan kemudahan pelayanan terhadap pengusaha untuk memenuhi kebutuhan dokumen perizinannya,” terangnya.

Untuk contoh kasusnya yang menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat, bahwa speedboat jasa pengangkutan melakukan pelayaran dari Sebatik ke Tarakan. Yang mana pengangkutan barang ini merupakan barang domestik.

Adapun keterangan lain, ikan layang merupakan ikan yang diimpor dari Malaysia. Namun penjelasan dari pengusaha, bahwa ikan tersebut diangkut dari Sebatik ke Tarakan.

Baca juga : Ini Penjelasan Polres Tarakan Soal Aduan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang ke DPRD 

“Dari pernyataan masyarakat, ikan layang diambil dari Sebatik. Itu barang domestik. Persoalan ikan layang berasal dari luar negeri, itu persoalan lain,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan, Markus Minggu menyampaikan, bahwa pengusaha juga perlu mengetahui tentang jalur transportasi pelayaran yakni, ada sungai dan ada pula laut. Secara umum, ada dokumen yang perlu untuk dilengkapi sehingga setiap barang yang diangkut wajib mengantongi izin masing-masing.

“Semua barang yang diangkut kapal dan speedboat harus memiliki dokumen perizinan,” tuturnya.

Sementara itu, kata dia, penegasan dari pihak kepolisian, bahwa masyarakat dalam hal ini  pengusaha juga mesti mampu menunjukkan dokumen perizinan barang yang diangkut saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Stok Kayu di Tarakan Alami ke Kosongan, Harap Ada Kebijakan Pemerintah 

Untuk itu, Komisi 2 DPRD Tarakan  juga akan meminta penjelasan dari pihak Karantina ikan untuk mengetahui bahwa ikan tersebut sudah memenuhi standar kesehatan dikonsumsi.

“Biar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat untuk kesehatan barang yang masuk ke Tarakan,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik