Menu

Mode Gelap

Daerah

Baru 2 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Tana Tidung


					Baru 2 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Tana Tidung Perbesar

TANA TIDUNG – Sampai dengan hari ke sebelas pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baru dua partai politik yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi mengatakan pendaftaran Bacaleg sampai tanggal 11 Mei 2023 baru dua partai politik yakni PKS dan PDIP.

“Hari ini, hari ke 11, untuk saat ini baru 2 partai yang mendaftar, tanggal 10 kemarin di jadwalkan partai Hanura tapi tidak jadi,” jelas Hendra kepada fokusborneo.com, Kamis (11/5/2023).

width"250"

Hendra mengatakan, berdasarkan informasi rencana besok (12/5) ada 3 Parpol atau 4 Parpol yang akan mendaftar ke KPU.

width"400"
width"450"
width"400"

Ia menegaskan pendaftaran Bacaleg akan dibuka sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00 Wita. Secara adil KPU tetap memberikan pelayanan kepada Parpol yang mendaftar namun jika sudah lewat waktunya maka tidak akan diterima.

Baca Juga : 20 Bacaleg PDIP Tana Tidung Didaftarkan ke KPU 

width"300"

“Pendaftaran di buka sampai tanggal 14 Mei jam 24.00 malam, tapi kalau bisa jangan di akhir – akhir takutnya ada dokumen yang tidak lengkap nanti akan kita kembalikan dan mereka harus melakukan kelengkapan. Jika kelengkapan itu tidak bisa mereka lengkapi sampai batas waktu yang telah ditentukan maka mereka tidak bisa mendaftar,” tegasnya.

Ketua KPU menegaskan, jika melewati batas masa pendaftaran otomatis gugur tidak bisa mendaftarkan Bacaleg karena waktu sudah ditentukan sampai tanggal 14 Mei 2023.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2023 sudah masuk tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

Baca Juga : TP PKK Tana Tidung Gelar Halal Bihalal 

Dokumen yang wajib Parpol bawa saat pendaftaran salah satunya yakni surat persetujuan dari DPP dan daftar bakal calon, dokumen yang dibawa adalah dokumen fisik dan harus lengkap.

“Misalnya persetujuan dari DPP pusat itu harus ada tanda tangan dari Ketum, Sekjen dan stempel, kemudian untuk surat pengajuan bakal calon itu harus memuat foto nama bakal calon dan tanda tangan itu harus ada fisiknya,” terangnya.

Baca Juga : Partai Nasdem Tarakan Daftarkan 30 Caleg ke KPU, Ada Incumbent dan Pegawai Perumda 

Kemudian ada dokumen Bacaleg yang lain itu persyaratannya ada 11 dan semua itu harus lengkap dan sudah di upload melalui Silon.

“Harapan kami, kalau memang ada kendala atau persoalan persoalan yang mungkin bagi mereka itu pelik coba koordinasi ke kami, kami selalu membuka ruang untuk berkoordinasi. Jika ada persoalan terkait dokumen dokumen kelengkapan yang mereka masih bingung segara diskusikan kepada kami,” pungkasnya. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Kapolda Kaltara Peduli, Bantuan Lampu Tenaga Surya untuk Warga SP 6B

24 Juni 2025 - 07:15

Pasca Banjir 19 Juni, DPU Balikpapan Bersihkan Gorong-gorong dan Bozem

24 Juni 2025 - 06:43

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Trending di Daerah