TARAKAN – Pansus 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara ruang rapat Hotel Tarakan Plaza, Jum’at (26/5/23).
Rapat kerja yang dipimpin Norhayati Andris, dihadiri juga anggota tim pansus Markus Sakke dan Muhammad Hatta, ST dan dihadiri Bappeda Litabang Provinsi Kaltara, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara serta Tenaga Ahli.
Adapun maksud dan tujuan rapat kerja ini, untuk mencari persamaan persepsi terhadap materi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

“Harapannya nanti kedepan dalam pembahasan bisa ada titik temu dan tidak ada perbedaan persepsi,” tutupnya.(**)


