Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 31 Mei 2023 19:11 WITA ·

Konsultasi Soal Dana Ganti Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus Datangi KLHK


Konsultasi Soal Dana Ganti Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus Datangi KLHK Perbesar

JAKARTA –  Anggota Pansus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (31/5/23).

Ketua Pansus Achmad Usman hadir bersama Wakil Ketua Pansus  Siti Laela dan Anggota Pansus Achmad Djufrie serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan Tim Pakar.

width"300"
width"300"
width"300"

Kedatangan Pansus di diterima langsung Eko Novi Setiawan selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.

width"300"
width"400"
width"300"

Pada kesempatan ini, Achmad Usman menyampaikan maksud kedatangan Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara ke Ditjen Gakum KLHK untuk berkonsultasi hasil harmonisasi raperda ini pada Kemenkumham di samarinda beberapa waktu yang lalu terkait dana ganti kerugian pencemaran.

width"300"
width"300"

Achmad Usman mengungkapkan bahwa salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. “Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus 3 ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” kata Aman sapaan Achmad Usman.

Eko Novi selaku Kasubdit PSLH-LP menjelaskan bahwa Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 90 UU Nomor 32/2009, sesuai Perma. 36/2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat dilimpakan kepada kadis DLH, Gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.

width"300"

Ia juga menyampaikan bahwa pemda baik provinsi dan kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, negosiator, mediator dan penggugat. “Pilihannya sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan,” ujarnya.

Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa, perda ini nantinya dapat menjadi rujukan pemda membentuk Tim Penilai Kerugian Lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, Eko Novi juga menyatakan perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran.

Selanjutnya Anggota Pansus Achmad Djufrie mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Gakum KLHK atas hasil pertemuan yang telah dilaksanakan.

“Banyak masukan terkait dana ganti kerugian pencemaran ini dan berharap KLHK terus mendukung penuh dalam penyusunan raperda ini untuk dapat terselesaikan dengan baik dan cepat,” bebernya.

Siti Laela juga menambahkan mudah-mudahan dengan membuat sebuah perda ini dapat mensejahterakan masyarakat dan berharap pencemaran lingkungan di Kaltara dapat diatasi.

“Dengan adanya perda ini, berharap nantinya dana ganti rugi pencemaran ini dapat masuk kas daerah sehingga dapat menambah PAD daerah,” tutupnya.(hms)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PT Pertamina Hulu Indonesia Capai Pengurangan Signifikan Jejak Karbon

18 Maret 2025 - 20:12 WITA

Safari Ramadhan dan Syukuran TMMD, Danrem 092/Mrl Berbagi Bersama Prajurit dan Anak Yatim 

18 Maret 2025 - 20:09 WITA

Memberatkan Pangkalan LPG 3 Kg, FKKRT Apresiasi Pencabutan Sanksi Penjualan 5 Persen Tabung Gas 5,5 Kg

18 Maret 2025 - 17:35 WITA

KSOP Keluarkan Surat Edaran Labuh Kapal, DPRD Tarakan: Ini Penting untuk Keselamatan Nelayan

18 Maret 2025 - 17:16 WITA

Disperkim Soroti Pentingnya Bendali Bagian Pengendali Banjir di Balikpapan

18 Maret 2025 - 08:15 WITA

Polda Kaltara Kejar Pemasok MinyaKita Tidak Sesuai Takaran di Jawa Timur

18 Maret 2025 - 07:41 WITA

Trending di Daerah