TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama mitra OPD terkait, Kamis (31/5/23).
Pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, dihadir mitra OPD terkait diantaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltara, perwakilan KesbangPol Provinsi Kaltara, BNNP Provinsi Kaltara, perwakilan Polda Kaltara, serta Tim pakar.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ainun Farida, membahas kembali secara mendalam isi draf raperda yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. Selain itu dilakukan penyelarasan tiap poin dalam pasal-pasal dari berbagai sudut pandang, salah satunya adalah fasilitas untuk klinik rehabilitasi.
“Ini masih tahap mengupas pasal per pasal, karena kita ingin yang terbaik jadi kita tidak mau cepat-cepat. Itulah kenapa kita kupas satu per satu pasalnya,” kata Ainun.
Dalam raperda ini, kata Ainun yang ditekankan untuk mengantisipasi masyarakat/warga, agar tidak mendekat dengan yang namanya narkoba. Sebab barang harap tersebut, sudah masuk sampai ke desa-desa.
“Kaltara ini darurat narkoba, karena berbatasan dengan Malaysia. Narkoba ini bukan hanya di ibukota sini, tapi juga sampai ke perusahaan, sampai ke desa-desa sudah masuk,” ucap politisi Partai Golkar.(**)