JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI dan Mahkamah Agung di Jakarta Kamis, (22/6/23)
Kunker yang dipimpin Wakil Ketua DPRDÂ Andi M. Akbar diikuti Anggota Pansus terdiri dari Elia DJ, Ruslan, Ihin Surang ,Jufri Budiman, Marli Kamis, dan Muhammad Hatta, di terima langsung Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko.
Hadir juga dalam kunker, Ketua Pengadilan Negri Tanjung Selor, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltara, Karo Pemerintahan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, dan Tim Pakar,
Wakil Ketua DPRD Andi M. Akbar mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti terkait pembentukan Pansus DPRD yang diawali dari surat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara untuk percepatan pembentukan PHI.
Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltara, menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk pansus dalam rangka menjalankan fungsi dan peran DPRD yaitu legislasi, budgeting dan controlling.
“Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD Provinsi Kaltara membentuk pansus percepatan pembentukan PHI di Provinsi Kaltara,” kata Andi.
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa PHI merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di ibu kota Provinsi.
“Dalam kontek ini adalah Pengadilan Negeri Tanjung Selor, karena PN Tanjung Selor ini berada di ibu kota Provinsi Kaltara,” tambahnya.
Wakili unsur pimpinan DPRD Provinsi Kaltara sekaligus rombongan, Andi M Akbar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Sekretariat Negara yang telah meluangkan waktu dan berkenan menerima dalam rangka percepatan pembentukan PHI di Provinsi Kaltara.(**)














Discussion about this post