TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-16 dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat yang digelar pada hari Senin (31/7/23) ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M. Akbar M Djuarzah dan turut hadir Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, perwakilan masing-masing OPD Provinsi Kaltara, serta tim ahli pakar.
Ketua Pansus Rakhmat Sewa dalam sambutannya menyampaikan laporan akhir pansus. Pada laporan akhir ini, pansus memberikan beberapa catatan-catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 salah satunya menyelesaikan rekomendasi yang telah diberikan BPK RI.
Baca juga : Rapat Perdana, Pansus Berharap Keberadaan Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tidak Memberatkan MasyarakatÂ
Mewakili DPRD, ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 kali berturut-turut.
“Kami memingatkan supaya tidak lupa untuk dapat segera menyelesaikan tindaklanjut catatan-catatan dari BPK RI,” katanya.
Kemudian terhadap realisasi pelaksanaan APBD TA 2022, DPRD juga memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Kaltara yang mampu meningkatkan capaian target pendapatan.
Baca juga : DPRD Kaltara Berharap Ada Perhatian Pemerintah untuk Nelayan di KTT
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara, DR. Yansen dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap kerjasama antara Pemprov dengan DPRDÂ yang telah terbina dengan baik.
“Saya berharap kerjasama tersebut dapat terus dtingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara Yang Berubah Maju dan Sejahtera,” tutupnya.
Rapat paripurna ke-16 ditutup dengan penandatanganan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Kaltara.(Hms)
Discussion about this post