Menu

Mode Gelap

Daerah

Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kaltara Ajak Media Sukseskan Pemilu 2024


					Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kaltara Ajak Media Sukseskan Pemilu 2024 Perbesar

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media Menjelang Pemilu Tahun 2024, Sabtu (5/8/2023) di Ruang Sidang Lantai 1 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.

Di hadiri puluhan awak media baik cetak, elektronik maupun media online, Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengatakan bahwa tidak hanya sosialiasi namun dalam kegiatan ini banyak masukan juga dari rekan – rekan media menjelang Pemilu 2024.

width"300"

Selain itu, dalam kesempatan ini Bawaslu juga memberikan sosialisasi terkait misalnya aturan main caleg yang berkampanye melalui media baik itu yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan.

“Kita paham bahwa ujung tombak kita itu rekan-rekan media karena Personel kami pasti terbatas kalau media ini informasi itu cepat sehingga langkah yang kami lakukan adalah komunikasi dan silaturahmi dengan rekan-rekan media,” ujarnya.

Bawaslu mengatakan memang banyak sekali masukan yang didapatkan dari rekan-rekan media terkait persiapan ke depan apalagi ini sudah masuk DCS selanjutnya DCT setelah itu kampanye.

“Kampanye itukan walaupun peserta pemilu itu parpol tapi kan di parpol itu ada caleg yang nanti akan memasang iklan-iklan kampanye di media,” terangnya.

Terkait dengan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu sudah menerima berita acara dan serah terima DCS dari KPU, kemudian setelah ini ada perbaikan misalnya pergantian caleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS yang berpeluang diganti.

“Kita fungsinya majukan pengawasan. Kalau dari bahasa teman-teman KPU dan berdasarkan Silon itukan banyak yang TMS ada beberapa dan itukan ada proses perbaikan boleh mereka memperbaiki itu dan aturan mainnya juga mereka dimungkinkan untuk mengganti caleg, yang TMS itu misalnya mau diganti boleh termasuk yang MS bahkan bahasa dari aturan main itu dimungkinkan diganti,” tuturnya.

Pada prinsipnya semua aturan main dari rekan-rekan KPU dan juknis mereka biasanya dalam bentuk peraturan KPU. Dari peraturan KPU ini biasanya dilakukan pengawasan apakah artinya peserta itu sudah sesuai belum dengan mekanisme aturan main ini. Misalnya ada pelanggaran Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran, tapi biasanya untuk mencegah Bawaslu melakukan imbauan terlebih dahulu.

“Jadi bawaslu bukan tiba-tiba melakukan tindakan, biasanya kita prinsipnya pencegahan kalau bukan pencegahan kita pengawasan. Kemudian pengawasan ketika ada hal-hal yang tidak sesuai baru kita penindakan, prinsipnya itu yang kita lakukan,” pungkasnya. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tinjau Lapangan, Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kemajuan Pembangunan Infrastruktur IKN

27 Juli 2025 - 18:06

Abujapi Kaltara Gelar Rapat Kerja Perdana, Fokus Pembenahan dan Kontribusi Daerah

27 Juli 2025 - 17:55

Pengesahan BPD Kaltara Dinilai Cacat Hukum, Forum BUJP Lokal Kaltara Somasi ABUJAPI Pusat

27 Juli 2025 - 11:09

Pakuwaja Kaltara Tunjuk Suhardjo Trianto sebagai Plt Ketua Umum

27 Juli 2025 - 08:07

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Trending di Parlemen