TARAKAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan untuk menggembalikan penetapan penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dr. Jusuf SK di Kota Tarakan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Merespon rekomendasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempertahankan penetapan penamaan RSUD Provinsi Kaltara dr. Jusuf SK dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Alasannya, bentuk perda sifatnya permanen.
“Jadi rekomendasi dari Kemendagri untuk mengembalikan ini ke dalam bentuk pergub, tapi kami mempunyai beberapa alasan dalam rangka untuk mempertahankan ini. Pertama keterkaitan kepada nama, kita berharap sifatnya permanen,” kata Sekretaris Pansus 4 Syamsuddin Arfah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (5/8/23).

Baca juga : Dilema ASN Dalam Pusaran Politik



Politisi PKS itu membeberkan, apabila penamaan rumah sakit menggunakan pergub, sewaktu-waktu bisa dirubah tergantung selera Gubernur atau pimpinan terpilih nantinya.
Hal itu berbeda dengan perda, karena setiap perubahan harus melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD.

“Kalau pergub itu tergantung daripada selera dan kemauan dari setiap Gubernur/pimpinan terpilih, kalau dia perda dia sifatnya lebih permanen keputusannya lebih kolektif dan melibatkan tentu lebih banyak,” ujarnya.
Baca juga : Paripurna Raperda Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi dari KemendagriÂ
Alasan kedua, ditambahkan pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pengprov PBFI Kaltara, terkait pada aspek kebijakan penganggaran/keuangan. Menurutnya, pergub itu masih terlalu lemah dasar pijakannya berbeda dengan perda lebih kuat.
“Begitu juga soal kajian akademisnya, juga sudah lengkap dan perda juga sudah dilakukan dalam bentuk fasilitasi dari Kemenkumham,” ucapnya.
Oleh sebab itu, tegas Syamsuddin Arfah pansus akan tetap lakukan diskusi dengan Kemendagri, supaya perda ini tetap dilanjutkan untuk disahkan menjadi perda.(Mt)