TARAKAN – Polemik pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 20 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, tak kunjung selesai. Bahkan tiga kali rapat dengar pendapat (rdp) yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, juga tak ada hasil.
Rdp terbaru dengan mengundang warga, pihak Kelurahan, Kecamatan dan Ombudsman di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa, (8/8/23), hasilnya juga masih mengambang.

Ketua Komisi 1 Anas Nurdin menjelaskan terkait masalah pemilihan/kemelut yang terjadi di RT 20 Kelurahan Kampung Satu ini, adalah rdp yang ketiga kalinya.
Pada pemilihan Ketua RT pertama, ada 3 calonnya yaitu Yaudi, Sinaga dan Yadi Yahya. Saat itu terpilih Yaudi dan Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan, hanya warga mengkomplain hasilhya karena dari temuan dilapangan terjadi penyimpangan/kecurangan.
“Sehingga warga meminta supaya rdp dan kita fasilitasi. Pada saat rdp pertama, semua warga hadir, calon ketiga hadir, panpel, Camat, Lurah bersepakat untuk melakukan pemilihan ulang dengan terjadinya temuan/bukti kecurangan di lapangan, kita buatkan rekomendasi,” kata Anas.
Baca juga : Seorang Paman di Tarakan Tega Cabuli Keponakan Umur 6 Tahun
Menanggapi rekomendasi DPRD, Camat meminta jejak pendapat pada warga apakah ingin dilaksanakan pemilihan ulang atau tidak. Keputusannya hampir semua warga meminta pemilihan ulang.
Pada saat pemilihan kedua/ulang, kata Anas terpilih Yadi Yahya yang secara aklamasi oleh warga dengan dilaksanakan sesuai norma dan Peraturan Walikota (Perwali).
“Kendalanya satu pada saat itu tidak diberikan SK nya dari pihak Kelurahan, alasannya karena SK yang diterbitkan pertama pada pak Yaudi akan dibatalkan dulu dan pak Yaudi akan mengundurkan diri. Baru SK dicabut beserta surat pengunduran diri,” ujar politisi Golkar.
Dalam rdp kedua, diterangkan Anas warga datang rombongan dengan membawa fotokopi 90 KK/KTP dan menandatangani surat pernyataan dukungan untuk meminta SK dikeluarkan buat Ketua RT terpilih Yadi yang dipilih secara langsung dan sah.
“Namun SK tidak diberikan juga sampai rdp kedua, kata pak Lurah 2 hari pasca terpilihnya pak Yadi saya sudah terbitkan SK dan sudah ditandatangani. Sebagai bentuk loyalitas kepada atasannya, dia melapor ke atas tapi saya gak tahu ke atas mana, namun sesampai disana di suruh bekukan,” jelasnya.

“Itu persoalannya, sehingga terjadi kemelut hingga sekarang ini bahkan lebih ekstrim dari kuasa hukum menyatakan bahwa SK itu dirobek itu dari informasi yang disampaikan kuasa hukumnya tadi. Cuma atasan pak Camat tidak disebutkan,” bebernya.
Sebagai bukti mengapa warga meminta Yadi, ucap Anas karena sudah ada 9 item program yang dilaksanakan dengan biaya pribadi diantaranya perbaikan Posyandu, lampu yang tidak menyala, lapangan voli, dan lain-lain.
“Ini kan suara warga, makanya saya bilang perwali itu jelas disitu intinya dari warga untuk warga. Kami secara keseluruhan warga menginginkan itu. Konsekuensi dari persoalan yang terjadi, akhirnya warga tidak harmonis satu antara dengan yang lain,” katanya.
Dalam proses perjalanan, tambah Anas tiba-tiba kembali dilakukan pemilihan Ketua RT yang ke 3 kalinya dengan berbagai alasan. Pada pemilihan ke 3 ini, Yadi tidak bisa mencalonkan diri karena belum cukup 2 tahun domisili sesuai KTP.
“Hanya saja kata warga tidak benar rumahnya disana permanen sudah 9 tahun pak Yadi disana. Ada lagi yang mengatakan tidak boleh karena dia caleg di salah satu partai, kata pak Yadi kalau itu persoalannya mulai saat ini saya buat surat pengunduran diri sebagai caleg,” paparnya.
Baca juga : Perhelatan Bergengsi O2SN Jenjang SD Hingga SLB se-Kaltara Resmi Dibuka
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, dalam rdp ketiga ini Komisi 1 mengundang Ombudsman untuk mendengarkan pendapatnya. Hanya saja Ombudsman belum bisa menyampaikan pendapatnya karena masih bekerja.
“Ini adalah laporan akhir dari pekerjaan mereka, ternyata mereka turun memproses, kami minta supaya betul-betul memberikan penilaian objektif dan darisanalah nanti ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Kami disini tidak punya kuantitas memutuskan, kami hanya memfasilitasi apa keinginan warga,” pesannya.
Dari hasil rekomendasi Ombudsman ke pemerintah, Komisi 1 berharap persoalan polemik ini segera selesai. Dan warga di RT 20 Kelurahan Kampung Satu kembali rukun dan harmonis.
“Makanya saya bilang apa pun rekomendasi dari Ombudsman nantinya yang diterbitkan itu juga bukan keputusan final, karena ketika Ombudsman menilai ada kekeliruan dalam pengelolaan atau pelaksanaan pemerintahan, mereka akan memberikan saran. Kita berharap dengan adanya itu nanti persoalan ini clear/selesai sehingga warga disana bisa rukun, damai dan harmonis jangan sampai warga disana ya terjadi gap-gap antar sesama,” tutupnya.(Mt)