SURABAYA – Mencari referensi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Â Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), Kamis (10/8/23).
Kunjungan ini, dihadiri Anggota Pansus I terdiri dari Ainun Farida selaku Ketua Pansus I dan didampingi Anggota Pansus Nurhayati Andris, Markus Sakke, dan Khaeruddin Arief Hidayat, serta Kepala Badan Kesbangpol Kaltara.
Rombongan Pansus I diterima langsung Ketua BNNP Jawa Timur Aris Purnomo beserta Pejabat dan Staf BNNP Jawa Timur.

Pada pertemuan ini, Ketua Pansus I Ainun Farida menyampaikan bahwa kedatangan Pansus I untuk ahsring atau berbagi terkait dengan kolaborasi BNNP dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika.



Ia juga menyampaikan bahwa Pansus I memerlukan banyak masukan terkait dengan penyempurnaan raperda yang saat ini sedang dalam penyusunan.
Kepala BNNP Jatim Aris Purnomo mengatakan dari raperda yang disusun di Kaltara ini, ada beberapa pasal dan redaksi yang perlu diperbaiki. Kemudian terkait dengan rehab medis dan rehab sosial penyalahgunaan narkoba, membutuhkan upaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan narkoba termasuk transaksi narkotika.

Diakhir pertemuan, Anggota Pansus I Markus Sakke mengatakan dengan adanya raperda ini nantinya titik-titik peredaran narkotika bisa diketahui.
“Kami berharap hasil dari kunjungan ini ada banyak inovasi dan hal-hal baru yang bisa dibawa pulang ke Kaltara untuk dapat menjadi refrensi dalam penyempurnaan penyusunan raperda ini,” tutupnya.(hms)