TANJUNG SELOR – Melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan, sepertinya banyak sudah bisa membantu masyarakat, selama beberapa tahun terakhir, perihal itu disampaikan HM Saleh Is anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada media ini, Senin 21/8/2023.
Terutama di sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
“Alhamdulillah juga kami tahun ini akan ada bantuan bibit kakao ada benih sapi dan juga ada alat tangkap untuk nelayan,†kata HM Saleh.
Khusus untuk sektor peternakan, untuk tahun ini insyaallah akan terealisasi. Jadi intinya kami juga sebagai anggota dewan akan terus berupaya bagaimana masyarakat dapat membantu.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang sudah bersinergi dengan kami melalui anggaran yang namanya Bankeu,†ujar HM Saleh.
Dimana Bankeu itu masuk ke anggaran pemerintah Kabupaten Bulungan. Jadilah sebuah program, maka barulah program yang ada itu bisa berjalan.
“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bulungan yang sudah menyiapkan lahan. Karena namun yang mempunyai lahan atau lokasi sebagai sasaran program tersebut adalah Bulungan, †imbuh HM Saleh.
Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang bisa nyaman pada tahun ini. Insya Allah ada juga bantuan untuk mushola dan rumah ibadah yang lainnya juga dapat.
“Ya bukannya hanya Muslim, rumah ibadah non muslim pun juga dapat dari pokok pokok pikiran kami yang ada di dewan Provinsi Kalimantan Utara”, ujarnya.
Baca Juga : Ainun Ajak Perempuan Ubah Pola Pikir Cermati Fenomena Perpolitikan
Secara terpisah, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kaltara, Dedy Tri Wahyudi SH MH, Mendampingi Sekretaris Dewan DPRD Kaltara HM Fandi SH M AP, mengatakan, untuk sektor pertanian tersebut sudah ada payung hukum berupa Perda Inisiatif DPRD.
“Perda yang dimaksud yaitu DPRD tentang pertanian dan Perda tentang kandang. Yang sudah disetujui pada tahun 2023.
Artinya payung hukum sudah ada, untuk dasar penggaran juga sudah bisa. Tinggal pemerintah daerah melalui OPD teknismelaksanakan Perda tersebut sesuai dengan membuat turunannya dalam bentuk Pergub dan melaksanakan . (*)