TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Norhayati Andris menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di daerah Jalan Mulawarman, Kamis (19/10/23), mengundang ratusan warga.
Norhayati menyampaikan bahwa sosialisasi raperda ini, sudah kesekian kalinya dilaksanakan. Untuk kali ini, sosialisasi Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

“Dimana raperda ini sekarang masih dibahas antara pansus DPRD dan pemerintah. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan cagar budaya yang ada di Kaltara bisa dikelola dan mendatangkan PAD (Pendapat Asli Daerah),” kata Norhayati.



Selain itu, tambahnya cagar budaya yang ada kelestariannya juga terjaga serta lebih terawat. Apabila potensi ini dikelola dengan baik, bisa menjadi obyek wisata yang menarik wisawatan berkunjung ke Kaltara.
Baca Juga :Reses Supaad di Tarakan, Usulan Warga Mulai Perbaikan Jalan Hingga Pengadaan CultivatorÂ

“Kita di Kaltara sebenarnya punya potensi cagar budaya yang banyak jumlahnya mencapai ratusan. Seperti di Tarakan ada peninggalan perang dunia kedua, kalau ini bisa dikelola dengan baik, ditata, bakal menarik pengunjung dan akhirnya bisa menambah PAD,” ujarnya.
Maka dari itu, DPRD meminta masukan dan saran dari masyarakat terhadap isi draf Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Sehingga raperda nantinya disahkan menjadi perda bisa lebih sempurna.
“Itu harapan kami dengan mengadakan sosper ini. Masukan dan saran ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan pansus demi penyempurnaan isi draf raperda,” tutupnya.(Mt)