Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Nov 2023

KPU Tana Tidung Sosialisasikan Titik Pemasangan APK ke Partai Politik


					Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tana Tidung Sosialisasikan Titik Pemasangan APK ke Partai Politik, Selasa (14/11).

Perbesar

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tana Tidung Sosialisasikan Titik Pemasangan APK ke Partai Politik, Selasa (14/11).

TANA TIDUNG – Dalam rangka mencegah pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana melaksanakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi titik – titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada Partai Politik, Selasa (14/11/2023).

Apriadi, Komisioner KPU Tana Tidung, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan bahwa terkait titik-titik pemasangan APK sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Dinas Perhubungan KTT.

“Nah kali ini titik – titik ini disosialisasikan dengan mengundang partai politik dan memberitahukan ke mereka bahwa dimana – mana aja daerah yang bisa mereka meletakan APK nya nanti,” jelas Apriadi.

Apriadi mengatakan ada 32 titik pemasangan APK di wilayah Kabupaten Tana Tidung yang tersebar di 32 desa di 5 Kecamatan.

KPU menegaskan bahwa titik atau lokasi pemasangan APK sudah dilakukan koordinasi dan survei lapangan sehingga dapat dilihat jelas oleh masyarakat.

“Titik APK ini adalah untuk memastikan bahwa baliho yang dipasang oleh masing-masing partai politik atau calon presiden atau wakil presiden itu bisa dilihat seluruh warga yang lewat,” tegasnya.

Lebih lanjut, selain lokasi juga diatur ukuran, serta bahasa kampanye dimana harus sopan, ujaran kebencian, SARA dan lainya.

Kemudian sesuai Juknis PKPU tahun 2023, KPU juga memfasilitasi satu baliho untuk masing-masing partai politik dan calon DPD.

“Alat peraga kampanye dipasang mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Setelah itu masa tenang, berarti harus dicabut,” sambungnya.

Parpol juga dilarang melakukan kampanye black campaign, provokasi, dan money politik, jika ditemukan tentu ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku.

“KPU juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum TNI/Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban, masyarakat juga kami imbau menciptakan suasana yang kondusif, aman dan jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi,” pungkasnya. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kesehatan dan Kolaborasi, PT Pertamina Hulu Mahakam dan Masyarakat Kecamatan Samboja Gelar Turnamen Mahakam Mini Soccer 2025

15 September 2025 - 23:26

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

15 September 2025 - 21:05

Wakapolda Kaltara Pimpin Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri TA. 2025

15 September 2025 - 20:30

7 Peserta Seleksi Terbuka JPT Madya Ikuti Tahapan Wawancara

15 September 2025 - 20:10

DLH Tarakan Akui Limbah PT PRI Sempat Cemari Perairan, Kini Sudah Normal

15 September 2025 - 20:06

DPRD Tarakan Akan Lakukan Uji Sampel Independen untuk Bandingkan Data Limbah PT. PRI

15 September 2025 - 19:21

Trending di Parlemen