TARAKAN – Jaga netralitas, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Riswanto mengingatkan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) saat bermedia sosial untuk menjaga jari dan jempolnya. Dalam aturan sudah jelas, bahwa ASN dilarang like, share dan posting di Media Sosial (Medsos) tentang calon, Partai Politik (Parpol) maupun capres dan cawapres.
“Kalau untuk netralitas ASN aturannya sudah jelas banget ya, bahwa memang ASN, TNI-Polri kan sangat dilarang terlibat langsung dalam dunia politik praktis. Undang-undang sudah jelas dan fokus pencegahan disitu juga,” katanya kepada Fokusborneo.com, Kamis (16/11/23).
Dijelaskan Riswanto, jangan ikut bergabung, menyukai (like), membagikan (share) maupun memposting di medsos mengenai calon-calon atau partai politik, maupun capres dan cawapres itu dilarang.
“Itu saja dilarang. Makanya kami mendatangi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tarakan menyampaikan masalah itu, supaya tidak ada ASN di pemerintah Kota Tarakan melanggara aturan itu,” pesannya.
Riswanto menilai ASN pasti sudah paham terkait aturan itu, hanya mengingatkan kembali untuk menjaga jari dan jempol untuk tidak like, share atau posting di medsos tentang calon, parpol maupun capres dan cawapres.
“Kan biasa kita scroll-scroll gak sengaja terlike, itu sudah kena. Kalau kita dapatkan itu atau langsung ada laporan masuk, akan kita tindaklanjut,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Riswanto menerangkan Bawaslu tidak bisa memberikan itu, karena ASN ada jalur dan aturan tersendiri.
“Jadi Bawaslu hanya bisa merekomendasikan mengenai hasil penelusuran dan investigasi kita ke atasanya atau BKPSDM. Terkait sanksi, mereka nanti yang akan hak untuk itu disesuaikan dengan aturan yang ada,” tutupnya.(**)