TARAKAN – Tiga Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Tarakan belum menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sampai, Kamis (23/11/23). Untuk penyerahan RKDK sendiri, batas akhirnya sampai 27 November 2023.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Taufik Akbar mengatakan 18 parpol peserta pemilu di Kota Tarakan, semuanya sudah mengajukan permohonan pembukaan RKDK ke KPU Kota Tarakan. Saat ini, hanya tinggal tiga parpol yang belum membuka rekening ke bank.
“Harapan kami seluruh parpol yang berjumlah 18, semuanya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Itu batas akhirnya sampai 27 November 2023,” kata Muhammad Taufik Akbar dalam jumpa pers dengan awak media di ruang media center KPU Kota Tarakan.

Baca juga : ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksi Bisa Diterima



Setelah itu, tahapan berikutnya ditambahkan Taufik, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan awal ini, harus selesai sebelum masuk kegiatan pemilu pada tanggal 7 Januari 2024.
“Ini tidak mungkin parpol bisa melakukan penyusunan LADK kalau tidak ada RKDK. Bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK, konsekuensinya cukup ekstrim sesuai undang-undang yang ada bisa sampai pencoretan kepesertaan pemilu itu yang diatur dalam regulasi,” pesannya.

Harapannya semua parpol untuk kooperatif dan segera membuka RKDK. Supaya tidak sampai terkena sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu.(Mt)