TARAKAN – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), resmi ditandatangani antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Jumat (24/11/23).
Penandatanganan NPHD ini, dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Walikota Tarakan. Dari pemerintah, penandatanganan diwakili Walikota Tarakan dr. Khairul dan Ketua KPU Nasruddin.
Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin mengatakan pengajuan anggaran pilkada ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



“Terkait penandatangan NPHD, sebelumnya itu kita sudah melakukan pengajuan anggaran terus dilakukan rasionalisasi antara KPU dan pemerintah. Itu sudah selesai, sehingga NPHD itu hasil dari pada rasionalisasi anggaran yang dilakukan itu tadi,” katanya.





Anggaran pilkada yang disepakati, sebesar Rp 15,5 miliar. Untuk model pencariannya, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus dicairkan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen tahun 2024.




“Itu tertuang dalam NPHD bahwa pencairan tahap satu 40 persen pada tahun 2023 dan itu harus dicairkan paling lambat 16 hari setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.


Anggaran pilkada yang diajukan ini, nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada. Selain itu, juga untuk pembayaran honor badan Adhoc.



“Jadi anggaran itu nanti dipergunakan untuk persiapan dan tahapan-tahapan teknis termasuk launching pelaksanaan pilkada ditingkat kota. Dan anggaran yang paling besar itu digunakan untuk pembayaran honor badan Adhoc yang mencapai hampir separuh dari anggaran pilkada,” pungkasnya.


KPU Kota Tarakan mengajukan anggaran untuk honor petugas Adhoc di 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam 1 tps, nantinya terdiri dari 7 petugas anggota KPPS dan 2 petugas keamanan atau linmas.


“Itu yang kita semua yang membiayai. 1 orang petugas Adhoc itu honornya sekitar Rp 1 juta untuk anggota dan ketua kalau gak salah selisih Rp 50 ribu kalau gak salah,” bebernya.


Sementara itu, Walikota Tarakan dr. Khairul menyampaikan perhatiannya terhadap potensi kendala, baik teknis maupun non-teknis, yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan pilkada. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan acara demokratis ini.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota turut memberikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan partai politik yang telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan teknis.
Pilkada Kota Tarakan, sesuai tahapan akan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024.(Hms/Mt)