Menu

Mode Gelap

Kriminal

TNI AL Larang TPS Didirikan di Lahan Asetnya di Pantai Amal, Ini Tanggapan Warga


					Warga Binalatung menggelar pertemuan menyikapi larangan pendirian TPS pemilu 2024 di lahan diklaim TNI AL. Foto : Ist Perbesar

Warga Binalatung menggelar pertemuan menyikapi larangan pendirian TPS pemilu 2024 di lahan diklaim TNI AL. Foto : Ist

TARAKAN – Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Binalatung dengan pihak TNI AL/Lantamal XIII Tarakan di Kelurahan Pantai Amal, berdampak pada pemilu 2024. Sebab, pihak TNI AL Tarakan melarang TPS didirikan dilahan yang menjadi sengketa.

Kondisi tersebut, menimbulkan situasi yang tidak kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Tarakan. Apalagi jumlah penduduk Pantai Amal sampai saat ini mencapai 5.998 jiwa (1.601 KK) dengan luas wilayah 25 KM2, dimana lokasi pemukiman warga tersebut sejak Tahun 1999 telah terjadi sengketa dengan pihak TNI AL yang sampai sekarang.

Meskipun sudah berulang kali dilaksanakan rapat dengar pendapat yang difasilitasi pemerintah Kota Tarakan sampai pemerintah pusat, namun hingga saat ini masih belum adanya titik terang penyelesaian.

width"200"

Saat ini lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat Binalatung di RT 6, 7, 8, 9, 10 dan 15 Kelurahan Pantai Amal, mendapat klaim dari pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan. Bahkan TNI AL juga melarang TPS untuk pemungutan suara pada pemilu 2024 didirikan di 6 RT tersebut.

width"300"
width"400"

Larangan pendirian TPS oleh TNI AL di wilayah Kelurahan Pantai Amal tersebut, bukan pertama kali terjadi. Dimana hal itu berulangan kali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada.

Alasan TNI AL melarang mendirikan TPS dilokasi yang diklaim asetnya, dikarenakan untuk menjaga netralitas.

width"300"

Terkait dengan adanya pelarangan pendirian TPS di wilayah Pantai Amal khususnya di RT 6,7,8,9,10 dan 15, oleh pihak TNI AL, Yusuf selaku salah satu tokoh masyarakat Binalatung menyampaikan bahwa hal tersebut jangan sampai mengganggu situasi yang tidak kondusif pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 nantinya.

Yusuf meminta masyarakat lainnya untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang dapat merugikan diri mau pun kelompok.

“Untuk menyikapi hal tersebut saya dengan masyarakat Kelurahan Pantai Amal lainnya akan menyerahkan permasalahan TPS tersebut kepada KPU Kota Tarakan,” ujarnya, Kamis (18/1/24).(**)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Trending di Politik