TARAKAN – Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Binalatung dengan pihak TNI AL/Lantamal XIII Tarakan di Kelurahan Pantai Amal, berdampak pada pemilu 2024. Sebab, pihak TNI AL Tarakan melarang TPS didirikan dilahan yang menjadi sengketa.
Kondisi tersebut, menimbulkan situasi yang tidak kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Tarakan. Apalagi jumlah penduduk Pantai Amal sampai saat ini mencapai 5.998 jiwa (1.601 KK) dengan luas wilayah 25 KM2, dimana lokasi pemukiman warga tersebut sejak Tahun 1999 telah terjadi sengketa dengan pihak TNI AL yang sampai sekarang.
Meskipun sudah berulang kali dilaksanakan rapat dengar pendapat yang difasilitasi pemerintah Kota Tarakan sampai pemerintah pusat, namun hingga saat ini masih belum adanya titik terang penyelesaian.

Saat ini lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat Binalatung di RT 6, 7, 8, 9, 10 dan 15 Kelurahan Pantai Amal, mendapat klaim dari pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan. Bahkan TNI AL juga melarang TPS untuk pemungutan suara pada pemilu 2024 didirikan di 6 RT tersebut.


Larangan pendirian TPS oleh TNI AL di wilayah Kelurahan Pantai Amal tersebut, bukan pertama kali terjadi. Dimana hal itu berulangan kali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Alasan TNI AL melarang mendirikan TPS dilokasi yang diklaim asetnya, dikarenakan untuk menjaga netralitas.

Terkait dengan adanya pelarangan pendirian TPS di wilayah Pantai Amal khususnya di RT 6,7,8,9,10 dan 15, oleh pihak TNI AL, Yusuf selaku salah satu tokoh masyarakat Binalatung menyampaikan bahwa hal tersebut jangan sampai mengganggu situasi yang tidak kondusif pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 nantinya.
Yusuf meminta masyarakat lainnya untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang dapat merugikan diri mau pun kelompok.
“Untuk menyikapi hal tersebut saya dengan masyarakat Kelurahan Pantai Amal lainnya akan menyerahkan permasalahan TPS tersebut kepada KPU Kota Tarakan,” ujarnya, Kamis (18/1/24).(**)