Menu

Mode Gelap

Politik

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri Harapkan Pemilih Pemula di Kaltara Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024


					Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri Harapkan Pemilih Pemula di Kaltara Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024 Perbesar

TARAKAN – Ketua Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hasan Basri berharap pemilih pemula gunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Menurutnya, perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil berdampak pada minimal partisipasi pemilih.

Hal itu, disampaikan Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kaltara khususnya Kota Tarakan, Selasa (30/1/24). Kunker ini, dalam rangka menjalankan amanah konstitusi di bidang legislasi dan pengawasan atas Undang-Undang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Komite 3 DPD RI sedang melakukan
inventarisasi materi dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, terkait implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila
(P5) khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula.

“Ini dilakukan mengingat perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak
peduli dan labil terhadap dunia politik, menyebabkan kesadaran dalam
berpolitik kurang yang berdampak pada minimnya partisipasi pemilih pemula,”

Hasan Basri menjelaskan dengan adanya pendidikan pemilih pemula tersebut, diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya. Karena pemilu dan pemilihan adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mengahasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan
potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang dikenal dan diakui
oleh masyarakat. Makanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

“Untuk itu, seluruh komponen
bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah
satu tujuan Negara Indonesia. Adanya pendidikan pemilih ini, diharapkan partisipasi pemilih di Kaltara bisa mencapai 70 persen,” pungkas HB sapaan akrap Hasan Basri.

Ia juga menekankan bahwa gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan.

 

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri Menyerahkan Buku Kepada Walikota Tarakan Khairul. Foto: ist

Selain itu, ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam
segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.

Menyikapi kegiatan pemilu 2024, penting untuk dilakukan pendidikan politik terhadap pemilih pemula, yang didominasi oleh pelajar sekolah menengah atas dan mahasiswa.

Berdasarkan data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/23), data pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024
didominasi oleh generasi Milenial (orang yang lahir pada tahun 1980 hingga 1994), sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dan Gen Z (orang yang lahir mulai 1995 hingga 2000-an) sebanyak 46.800.161
pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024.

“Artinya jumlah pemilih paling banyak adalah Milenial dan Gen Z, kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024 dan calon pemilih pada Pemilu ke depannya. Sehingga penting untuk menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, sebagai implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula,” terangnya.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan upaya untuk
mendorong tercapainya Profil Pelajar Pancasila dengan menggunakan paradigma baru melalui pembelajaran berbasis projek. Dengan menjalankan P5, pendidik diharapkan dapat menemani proses pembelajaran peserta didik untuk dapat menumbuhkan kapasitas dan membangun karakter luhur sebagaimana yang dijabarkan dalam Profil Pelajar Pancasila.

“Kegiatan Pemilu 2024 merupakan kesempatan kepada 3 peserta didik untuk “mengalami pengetahuan” sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari
lingkungan sekitarnya, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkap alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Tidak hanya itu, Senator Muda Asal Kaltara Hasan Basri juga menyampaikan bahwa DPD RI telah membuka posko pengaduan pemilu. Posko ini, dibuka di seluruh Indonesia termasuk di Kaltara.

“Posko pengaduan pemilu ini sudah kita buka mulai bulan Desember 2023 sampai selesai pelaksanaan pemilu. Di Kaltara kita tempatkan di Kota Tarakan,” tambahnya.

Posko ini, akan menampung semua aduan mulai dari penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu khususnya pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai kewenangan DPD RI.

“Kami juga mengawasi penyelenggara pemilu, jadi posisinya mereka mengawasi kontestan dan kita mengawasi mereka sebagai tugas kewenangan kita DPD RI maupun mitra kerja kita baik itu KPU atau Bawaslu yang ada di provinsi serta kabupaten dan Kota,” ucapnya.

Terkait dengan adanya pelanggaran yang terjadi, Hasan Basri mengatakan itu yang menjadi salah satu tujuan datang ke daerah. Apakah pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak, ini yang nantinya akan disampaikan ke stakeholder terkait di pusat baik itu DKPP Pusat, KPU RI maupun Bawaslu RI.

“Sejauh ini saya lihat masih normatif ya. Ada pelanggaran-pelanggaran sedikit, tapi menurut saya masih sifatnya normatif ya,” terangnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik