Menu

Mode Gelap

Daerah

Bawaslu Tarakan Laksanakan Training Of Trainer untuk Saksi Parpol, Ini Harapannya


					Bawaslu Tarakan laksanakan Training of Trainer  untuk saksi parpol. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Bawaslu Tarakan laksanakan Training of Trainer untuk saksi parpol. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar training of trainer (tot) pelatihan saksi peserta pemilu 2024 di Hall Kayan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (7/2/24). Diharapkan, tot ini untuk memberikan pengetahuan teknis pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi sebelum bertugas.

Anggota Bawalsu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah mengatakan tot dalam rangka meningkatkan kapasistas saksi ini, Bawaslu mengundang seluruh badan saksi peserta pemilu diantaranya dari pasang presiden dan wakil presiden, calon perseorangan atau DPD RI serta partai politik (parpol).

“Dalam tot ini, kita menyampaikan materi yang berkaitan dengan saksi. Karena memang di dalam undang-undang pemilu, amanah untuk melakukan pelatihan saksi itu diberikan kepada Bawaslu,” kata Saifullah kepada Fokusborneo.com.

Pada pertemuan ini, Bawaslu juga menekankan kepada peserta pemilu supaya saksi yang diutusnya untuk membawa mandat saat datang ke tps.

“Kami berharap saksi-saksi diutus di tps, sudah clear semua. Pertama clear administrasinya, karena saksi datang ke tps harus membawa mandat dari masing-masing peserta pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Saipullah menambahkan saksi yang diutus nanti juga memiliki kapasitas mencukupi dalam hal komunikasi dengan baik. Sehingga nantinya bisa membantu jalannya proses pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Jadi bagaimana saksi itu bisa menentukan ini boleh dilakukan atau tidak, sehingga proses pemungutan suara di tps bisa berjalan lancar serta efektif,” pungkasnya.

Apabila saat proses pemungutan dan perhitungan surat suara saksi menemukan ada pelanggaran, Saipullah menghimbau untuk berkomunikasi dengan pengawas tps yang ada dilokasi.

“Jika diketemukan pelangaran di tps, saksi bisa berkomunikasi dengan pengawas tps kami yang ada di tps. Selain itu, saksi juga punya hak untuk menyampaikan keberatan ketika dalam proses pemungutan suara ada hal-hal tidak sesuai,” bebernya.

Diterangkan Saipullah, bahwa saksi ini merupakan salah satu unsur yang diberikan hak berada di dalam tps, karena tps merupakan tempat terbatas.

“Yang boleh masuk ke tps itu hanya petugas KPPS, pemilih, pengawas tps dan juga saksi. Sedangkan untuk pemantau hanya boleh memantau dari luar tps saja untuk bisa menyaksikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara secara langsung,” ucapnya.

Makanya Saipullah mengharapkan peserta pemilu menugaskan saksi ke tps yang sudah mumpuni. Sehingga nantinya bisa membantu proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan lancar.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

PI 10 Persen WK Tarakan Perkuat Peran Daerah Kelola SDA Berkelanjutan

4 Juli 2025 - 19:48

Menteri PDT Dijadwalkan ke Kaltara, Menginap Semalam di Tana Tidung

4 Juli 2025 - 18:57

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Pemkab Bulungan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pasar Induk Tanjung Selor

4 Juli 2025 - 15:19

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

4 Juli 2025 - 14:05

Trending di Daerah