TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terkait buntut temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam pelanggaran pemilu sendiri, diduga 7 orang masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Temuan tersebut, dilakukan Pengawas TPS (PTPS) pada hari H pencoblosan 14 Februari 2024. Atas dasar itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU sesuai aturan paling lama 10 hari setelah pencoblosan.

“Itu sudah kita sampaikan ke KPU untuk dilakukan PSU dan harus segera dilaksanakan terakhir 25 Februari. Sesuai aturannya maksimal 10 hari setelah pemilu itu sudah harus dilaksanakan,†katanya, Senin (19/2/24).


Terkait ketujuh orang terduga pelaku, disampaikan Riswanto pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi. Hanya saja, dari surat panggilan yang dilayangkan para terduga pelaku tidak ada yang hadir.
“Sudah kita undang untuk klarifikasi, tidak datang, kita kirim lagi undangan tidak datang. Pokoknya sampai hari penyelesaian selama 7+7 hari akan kita layangkan surat panggilan sampai datang,” tegasnya.

Riswanto menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih lebih dari sekali merupakan pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 516 disebutkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara 18 bulan dan denda 18 juta rupiah.
Sedangkan di PKPU Nomor 25 tahun 2023 sudah jelas, diharuskan PSU jika terjadi pelanggaran pemilu.
” Disitu jelas, tidak perlu penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan PSU,†ungkapnya.
Sementara itu, menanggapai rekomendasi Bawalsu terkait PSU, Anggota KPU Kota Tarakan, Muhammad Taufik Akbar mengatakan pihaknya akan melaksanakan PSU segera. Hanya saja harus melalui mekanisme serta sesuai prosedur terlebih dahulu.
Dari rekomendasi Bawaslu Kota Tarakan, terdapat 3 TPS yang harus dilakukan PSU di Kecamatan Tarakan Barat.
“Usulan sudah ada dari Bawaslu, tapi harus melalui mekanisme sesuai prosedur,” tutupnya.(Mt)