Menu

Mode Gelap

Daerah

Bawaslu Tarakan Rekomendasikan  Pemilihan Suara Ulang Buntut Temuan Pelanggaran Pemilu


					Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan merekomendasikan Komisi Pemilihan  Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terkait buntut temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Tarakan Barat.

Dalam pelanggaran pemilu sendiri, diduga 7 orang masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.

Temuan tersebut, dilakukan Pengawas TPS (PTPS) pada hari H pencoblosan 14 Februari 2024. Atas dasar itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU sesuai aturan paling lama 10 hari setelah pencoblosan.

width"200"

“Itu sudah kita sampaikan ke KPU untuk dilakukan PSU dan harus segera dilaksanakan terakhir 25 Februari. Sesuai aturannya maksimal 10 hari setelah pemilu itu sudah harus dilaksanakan,” katanya, Senin (19/2/24).

width"300"
width"400"

Terkait ketujuh orang terduga pelaku, disampaikan Riswanto pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi. Hanya saja, dari surat panggilan yang dilayangkan para terduga pelaku tidak ada yang hadir.

“Sudah kita undang untuk klarifikasi, tidak datang, kita kirim lagi undangan tidak datang. Pokoknya sampai hari penyelesaian selama 7+7 hari akan kita layangkan surat panggilan sampai datang,” tegasnya.

width"300"

Riswanto menjelaskan bahwa  menggunakan hak pilih lebih dari sekali merupakan pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 516 disebutkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara 18 bulan dan denda 18 juta rupiah.

Sedangkan di PKPU Nomor 25 tahun 2023 sudah jelas, diharuskan PSU jika terjadi pelanggaran pemilu.

” Disitu jelas, tidak perlu penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan PSU,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapai rekomendasi Bawalsu terkait PSU, Anggota KPU Kota Tarakan, Muhammad Taufik Akbar mengatakan pihaknya akan melaksanakan PSU segera. Hanya saja harus melalui mekanisme serta sesuai prosedur terlebih dahulu.

Dari rekomendasi Bawaslu Kota Tarakan, terdapat 3 TPS yang harus dilakukan PSU di Kecamatan Tarakan Barat.

“Usulan sudah ada dari Bawaslu, tapi harus melalui mekanisme sesuai prosedur,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Kota Hijau, Kota Rakyat: Dua Proyek Baru IKN Wujudkan Komitmen Pembangunan Holistik

27 Juni 2025 - 07:31

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Trending di Daerah