TARAKAN – Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan putuskan hanya akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU)Â di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 3 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU, menurut KPU Kota Tarakan hanya TPS 57 Karang Anyar memenuhi syarat sesuai hasil kajian. Sedangkan 2 TPS lainnya yaitu TPS 88 Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat dan TPS 2 Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, syarat dilakukan PSU tertuang dalam pasal 80. Salah satu syaratnya, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, menggunakan hak pilih atau mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun TPS berbeda.

Baca Juga :Bawaslu Tarakan Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulung Buntut Temuan Pelanggaran Pemilu


“Ada tiga yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU, tapi dari kajian kami hanya satu memang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yaitu di TPS 57 Karang Anyar,” kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin kepada awak media, Senin (19/2/24).
Dijelaskan Nasruddin, yang terjadi di TPS 57, ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS berbeda.

“Nah itu lah yang terjadi di TPS 57 Karang Anyar,” ujarnya.
Saat ini, ditambahkan Nasruddin KPU telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU di TPS 57. Hanya tinggal mendistribusikan logistik yang akan dipergunakan.
“Insyak Allah besok kita akan distribusi semua. Untuk hari ini C pemberitahuannya,” pungkasnya.
Di TPS 57 Karang Anyar, jumlahnya DPT sebanyak 274 pemilih yang akan mengikuti PSU. Untuk PSU, akan dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024.
“PSU kita jadwalkan Kamis tanggal 22 Februari. Jadi hasil perhitungan pada pencoblosan 14 Februari 2024 dianulir nanti yang digunakan hasil PSU,” tutupnya.(Mt)