TARAKAN – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan untuk rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kota, akan dilaksanakan antara tanggal 3 dan 4 Maret 2024. Untuk lokasinya, di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza.
“Insyak Allah kita ambil tanggal 3 Maret di Hotel Tarakan Plaza,” katanya kepada Fokusborneo.com, Jumat (1/3/24).
Dijelaskan Taufik, rekapitulasi di tingkat PPK sudah selesai semua. PPK terakhir yang selesai melakukan rekap, Kecamatan Tarakan Barat.

Baca juga : Dapil 2 Tarakan Timur, 3 Incumbent Tidak Lolos


“Tadi malam informasinya itu di Tarakan Barat sudah selesai, cuma tinggal ngeprint dan tandatangan saksi ya itu kan banyak tu. Kemudian di Tarakan Tengah juga sudah selesai, Timur dan Utara sudah selesai tinggal administrasi saja,” ujarnya.
Rekapitulasi di tingkat Kota, diterangkannya hanya membacakan hasil perhitungan di PPK. Sedangkan untuk perolehan jumlah kursi DPRD Kota Tarakan, dilakukan saat penetapan.

“Untuk penetapan ini belum ada jadwal. Karena setelah ini masih rekapitulasi di tingkat provinsi untuk DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan pilpres,” ungkapnya.
Baca juga : Dapil 1 Tarakan Tengah, Golkar Dapat 2 Kursi DPRD KotaÂ
Diharapkan Taufik, rekapitulasi perhitungan surat suara ditingkat kota berjalan lancar dan bisa memberikan informasi bagi yang menunggu hasil perhitungan.
“Insyak Allah itu yang nanti menjadi rujukan kita semua dalam menentukan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Tarakan,” pungkasnya.(Mt)