Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Apr 2024 20:37 WITA ·

Belum Mengundurkan Diri, Partai Berkarya Laporkan Caleg Gerindra MR ke Bawaslu


					Bawaslu Tarakan sidangkan pengaduan soal caleg Gerindra MR. Foto : Ist Perbesar

Bawaslu Tarakan sidangkan pengaduan soal caleg Gerindra MR. Foto : Ist

TARAKAN, – Caleg terpilih dari Partai Gerindra, MR dilaporkan Partai Berkarya melalui Penasehat Hukumnya, Alif Putra Pratama ke Bawaslu Tarakan. MR disebut belum mengundurkan diri dari Partai Berkarya dan malah langsung mencalonkan diri dari Partai Gerindra pada Pileg 14 Februari lalu.

MR diketahui merupakan Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 dari Partai Berkarya. Namun, karena partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu, akhirnya MR bergabung ke Partai Gerindra.

“Kegandaan keanggotaan partai. Jadi, pada saat pemilu 2019 maju dari Partai Berkarya belum ada surat pengunduran diri, lalu di Pileg tahun ini caleg lagi dari Partai Gerindra dan terpilih lagi. Jadi, intinya memang mengenai administrasi,” jelas Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat dikonfirmasi usai memimpin Sidang Ajudikasi perdana kasus ini, Senin (29/4/2024).

Sidang selanjutnya, memasuki agenda pembuktian laporan yang disampaikan ke Bawaslu memang benar. Bukti dan saksi akan dihadirkan pihak pelapor.

“Kami punya waktu penyelesaian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa 14 hari pasca di register. Dimulai argonya di hari kerja saja, sekarang sudah hari ke 7 sejak dilaporkan Jumat (19/4/2024),” jelasnya.

Ia tegaskan masih akan melihat materi dalam pembuktian nantinya. Jika memang terbukti melanggar administrasi, sama seperti halnya jawaban terlapor dengan tenggang waktu yang sudah jauh harusnya KPU yang dilaporkan, tetapi bukan calegnya.

“Saya tidak berani berspekulasi seperti apa, kami di Bawaslu ini ada laporan masuk ya kita proses. Ketika misalnya terpenuhi syaratnya semua, ya kami register. Kalau ada niat tidak baik di belakang, kami tidak punya kewenangan membahas,” tegasnya.

Penasehat Hukum pelapor, Alif Putra Pratama saat dikonfirmasi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, terkait terlambatnya laporannya masuk ke Bawaslu. Sementara penetapan caleg terpilih sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia pun menampil jawaban dari terlapor yang juga menyebutkan seharusnya KPU yang menjadi tergugat, bukan hanya caleg tersebut.

“Biarlah kewenangan Bawaslu untuk memutuskan laporan kami. Yang jelas laporan dari klien kami ini adalah haknya sebagai warga negara yang mengetahui ada satu peserta pemilu yang belum memenuhi syarat administrasi tetapi diloloskan sebagai peserta pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia jelaskan, pihaknya melaporkan MR nomor urut 9 dari Partai Gerindra pada Dapil 3 DPRD Tarakan ke Bawaslu Tarakan, setelah pihaknya mengetahui ada surat keterangan dari Partai Berkarya bahwa MR belum melakukan pengunduran diri.

Seharusnya, saat MR maju sebagai caleg dari partai lain pada Pileg 2024 ini, sesuai PKPU No. 10 Tahun 2024 turut melampirkan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi, sebelum melakukan penjaringan caleg DPRD Tahun 2024.

Namun, dari dalam suratnya Partai Berkarya menyatakan MR belum pernah melampirkan surat pengunduran diri. Pihaknya menganggap MR sudah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Bahwa dokumen dari pendaftaran pencalonannya kemarin itu belum lengkap. Satu surat pengunduran diri dari Partai Berkarya belum ada. Harusnya disampaikan ke parpol sebelumnya. Partai Berkarya belum pernah terima surat pengunduran diri dari MR ini,” katanya.

Pada agenda sidang pekan selanjutnya, sebagai pelapor pihaknya akan mempersiapkan bukti dokumen dan surat yang berkaitan dengan MR masih belum pernah mengundurkan diri dari Partai Berkarya.

“Kami juga akan hadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli untuk pembuktiannya,” tegasnya.

Penasehat Hukum MR, Agustan menanggapi kliennya sebagai terlapor dugaan pelanggan administrasi menegaskan laporan masuk sudah melewati waktu tahapan pileg yang cukup lama.

“Dan itu prosesnya sebenarnya di KPU, menyangkut DCT dan penetapan maupunn lain sebagainya. Kami beranggapan itu bukan ranahnya kami sebenarnya. KPU harusnya sebagai terlapor, karena KPU yang tetapkan DCT dan caleg terpilih,” tandasnya.

Pihaknya masih akan melihat dulu saksi yang akan dihadirkan pihak pelapor untuk menyampaikan bukti yang dimiliki kliennya. “Kami sudah siapkan bukti dan saksi, nanti disampaikan di persidangan,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Dukung Program Makan Gratis Bergizi, DPRD Kaltara Yakin Bisa Tekan Stunting

5 Desember 2024 - 10:41 WITA

blank

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Supa’ad Konsen Perjuangkan Peningkatan Beasiswa Pendidikan

5 Desember 2024 - 10:02 WITA

blank

Pembahasan Raperda Perbukuan dan Literasi Tidak Ada Titik Temu, Ini Saran Vamelia

5 Desember 2024 - 09:53 WITA

blank

Herman Apresiasi Pemprov Kaltara Kurangi Pengangguran Lewat Job Fair

5 Desember 2024 - 09:42 WITA

blank

Harga Rumput Laut Sering Dikeluhkan, Supa’ad Sarankan Pemerintah Bentuk BUMD

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

blank

Gelar Studi Inovasi, Pemkab Tana Tidung Gandeng KB TK Khadijah Surabaya

5 Desember 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Daerah