TARAKAN, – Bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tarakan, harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Jumlah dukungan ini merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi mengungkapkan DPT dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dukungan.
“Dengan jumlah DPT di Tarakan 169.702 pada pemilu terakhir, maka jumlah dukungan bakal calon perseorangan harus minimal 16.971 orang. Dukungan ini tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Berarti Tarakan dengan jumlah 4 kecamatan, minimal sebaran harus di 3 kecamatan,” ujarnya.

Pada pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Jika penyampaian dukungan sebelumnya dilakukan dalam bentuk fisik, maka di pilkada kali ini lebih ke era digital. Sehingga seluruh dukungan disampaikan secara digital melalui website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.



“Di input dalam Silon, NIK pendukung dan lainnya. Nanti admin si bakal pasangan calon akan diberikan user untuk input sendiri. Di Silon ini akan terbaca apakah sudah lengkap atau belum dukungannya. Termasuk jika ada dukungan ganda, akan terbaca juga semuanya,” terangnya.
Bakal calon akan diberikan format khusus dukungan, model b1 KWK perseorangan. Mulai dari mengisi biodata pendukung kemudian admin menginput data pendukung ke website Silon.

“Saat mendaftar itu sudah sepasang, wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya.
Sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan ini akan disampaikan KPU Tarakan, Kamis (2/5/24) besok.
“Kami mengundang secara terbuka seluruh masyarakat kota Tarakan untuk menghadiri sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, pukul 14.00 Wita besok (2/5/2024),” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini nantinya juga akan diundang organisasi kepemudaan (OKP) maupun tokoh masyarakat dan bakal calon potensial yang sudah berkomunikasi dengan KPU Tarakan, terkait persyaratan dan lainnya.
Ia katakan lagi, bakal calon pasangan perseorangan yang akan ikut Pilkada nantinya sudah harus mempersiapkan persyaratan sejak saat ini.
“Sebenarnya sejauh ini syarat pendaftaran pasangan calon perseorangan masih sama seperti sebelumnya. Kami akan buka 5 Mei nanti, tapi sistem pencalonan perseorangan maupun dukungan parpol itu lebih menginjak era digital. Ada beberapa file yang di upload di Silon itu baru dilakukan verifikasi administrasi. Kalau masih kurang, ditambah lagi,” tandasnya.(**)