TANJUNG SELOR – Pendaftar bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tidak ada atau nihil.
Sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 wita, tidak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.



Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan, dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.



Baca juga : 4 Kilogram Sabu Gagal Diseludupkan Lewat Bandara Juwata



“Hingga penutupan, tidak ada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Kaltara, Jl. Sengkawit Tanjung Selor,” katanya.
Untuk jalur perseorangan, dijelaskannya bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubermur Kaltara pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dengan jumlah paling sedikit yaitu 50.426 dukungan yang tersebar minimadi 3 Kabupaten/Kota untuk bisa maju di Pilgub.

“Penyerahan dukungan ini, menjadi syarat bagi bakal paslon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik. Tapi sampai pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal paslon Gubernur dan wakil Gubernur yang menyerahkan dukungan,” ujarnya.(**)