Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Politik · 13 Mei 2024 02:28 WITA ·

Pendaftar Bakal Paslon Perseorangan Pilgub Kaltara Nihil


Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulizza Perbesar

Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulizza

TANJUNG SELOR – Pendaftar bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tidak ada atau nihil.

Sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 wita, tidak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.

width"300"
width"300"
width"300"

Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan, dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.

width"300"
width"400"
width"300"

Baca juga : 4 Kilogram Sabu Gagal Diseludupkan Lewat Bandara Juwata 

width"300"
width"300"

“Hingga penutupan, tidak ada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Kaltara, Jl. Sengkawit Tanjung Selor,” katanya.

Untuk jalur perseorangan, dijelaskannya bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubermur Kaltara pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dengan jumlah paling sedikit yaitu 50.426 dukungan yang tersebar minimadi 3 Kabupaten/Kota untuk bisa maju di Pilgub.

width"300"

“Penyerahan dukungan ini, menjadi syarat bagi bakal paslon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik. Tapi sampai pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal paslon Gubernur dan wakil Gubernur yang menyerahkan dukungan,” ujarnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KSOP Keluarkan Surat Edaran Labuh Kapal, DPRD Tarakan: Ini Penting untuk Keselamatan Nelayan

18 Maret 2025 - 17:16 WITA

Urai Sengkarut Persoalan LPG 3 Kg, Ini Enam Keputusan Disepakati DPRD Tarakan

17 Maret 2025 - 18:18 WITA

Disepakati, Ini Poin Kesimpulan RDP Soal Penolakan Penundaan Pengangkatan CPPPK

17 Maret 2025 - 16:47 WITA

Hasan Basri Desak Pemerintah Review Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK

17 Maret 2025 - 14:46 WITA

DPRD Tarakan Akan Membawa Aspirasi Calon PPPK ke Pusat

17 Maret 2025 - 12:38 WITA

Datangi DPRD, CPPPK Kota Tarakan Sampaikan Penolakan Penundaan Pengangkatan

17 Maret 2025 - 11:57 WITA

Trending di Daerah