Menu

Mode Gelap

Politik

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu


					LBH-HANTAM mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan laporkan dugaan ijazah palsu ke Bawaslu Kaltara. Foto : Ist Perbesar

LBH-HANTAM mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan laporkan dugaan ijazah palsu ke Bawaslu Kaltara. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – Seorang Caleg Legislatif (Caleg) terpilih di Kota Tarakan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kamis (21/7/24).

Caleg terpilih berinisial SS itu dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Kota Tarakan, sebagai salah satu Caleg di Dapil 4.

Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

width"250"

Baca juga : Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali-Sabri

width"400"
width"450"
width"400"

Laporan tersebut, kata dia, masih akan ditelaah dan dilakukan kajian awal.

“Bawaslu (Kaltara) sudah menerima laporannya. Kita akan lakukan kajian awal dulu. Nanti tanggal 29 (Juli) kita plenokan dulu, baru keputusan, apakah di register atau di hentikan,” katanya saat dikonfirmasi.

width"300"

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan, sebagai pelapor, menuturkan jika Caleg inisial SS itu diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.

Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.

Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas Tarakan 

Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

“Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik