TANJUNG SELOR – Seorang Caleg Legislatif (Caleg) terpilih di Kota Tarakan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kamis (21/7/24).
Caleg terpilih berinisial SS itu dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Kota Tarakan, sebagai salah satu Caleg di Dapil 4.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga : Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali-Sabri



Laporan tersebut, kata dia, masih akan ditelaah dan dilakukan kajian awal.
“Bawaslu (Kaltara) sudah menerima laporannya. Kita akan lakukan kajian awal dulu. Nanti tanggal 29 (Juli) kita plenokan dulu, baru keputusan, apakah di register atau di hentikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), mendampingi kliennya atas nama Muhammad Andi Darmawan, sebagai pelapor, menuturkan jika Caleg inisial SS itu diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.
Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.
Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas TarakanÂ
Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.
“Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” tandasnya.(**)